• Senin, 22 Desember 2025

Alat Berat Terus Bekerja, Pencarian Korban Ambruknya Musala Al Khoziny Bisa Tuntas Hari Ini

Photo Author
- Senin, 6 Oktober 2025 | 12:59 WIB
Setelah penggunaan alat berat untuk mencari korban ambruknya musala Al Khoziny satu per satu mulai ditemukan, sekarang tinggal 13, meski diyakini sudah meninggal. (AA)
Setelah penggunaan alat berat untuk mencari korban ambruknya musala Al Khoziny satu per satu mulai ditemukan, sekarang tinggal 13, meski diyakini sudah meninggal. (AA)

KONTEKS.CO.ID - Jumlah korban tewas akibat ambruknya musala Pesantren Al Khoziny bertambah menjadi 54 orang.

Tim penyelamat masih mencari sekitar 13 korban yang diduga terjebak di bawah reruntuhan.

“Hingga Senin pagi ini, kami telah mengevakuasi 54 korban, termasuk lima bagian tubuh,” ujar Yudhi Bramantyo, Direktur Operasi Basarnas, kepada wartawan di lokasi, Senin 6 Oktober 2025.

Baca Juga: Kasus Korupsi Kuota Haji Era Menag Yaqut Cholil Qoumas, KPK Garap Dewan Pembina Asosiasi Gaphura

“Kami berharap upaya evakuasi selesai hari ini dan jenazah bisa segera dikembalikan ke keluarga,” ia menambahkan.

Bagian dari gedung bertingkat itu tiba-tiba ambruk pekan lalu saat para siswa berkumpul untuk salat asar.

Peristiwa ini menjadi bencana paling mematikan di Indonesia sepanjang tahun ini.

Baca Juga: Subhan Tolak Rp125 Triliun, Sebuat Dua Syarat untuk Bisa Damai dengan Gibran

Tim penyelamat bekerja tanpa henti di lokasi, sementara belasan orang masih belum ditemukan, kata Wakil Kepala BNPB, Budi Irawan.

Pihak berwenang sedang menyelidiki penyebab runtuhnya bangunan.

Menurut para ahli, temuan awal menunjukkan konstruksi yang tidak sesuai standar kemungkinan menjadi penyebab.

Baca Juga: Cegah Keracunan dan Praktik Rente, UGM Usul MBG Dikelola Kantin Sekolah

Sebetulnya masalah seperti itu selalu berulang di Indonesia, karena lemahnya pengawasan dan penerapan aturan bangunan kerap memicu kegagalan struktur yang fatal.

Keluarga korban yang masih hilang akhirnya menyetujui penggunaan alat berat pada Kamis lalu, setelah lewat 72 jam “golden time” penyelamatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X