nasional

Militer Sidik Pidana Keamanan dan Ketahanan Siber, Koalisi Masyarakat Sipil: Abuse of Power

Sabtu, 4 Oktober 2025 | 09:20 WIB
TNI AD ubah syarat rekrutmen prajurit (Foto: Istimewa)
KONTEKS.CO.ID – Koalisi Masyarakat Sipil menilai pelibatan militer menyidik kasus pidana keamanan dan ketahanan siber berpotensi besar abuse of power.
 
"Brisiko abuse of power dalam penyidikan tindak pidana keamanan dan ketahanan siber," kata Al Araf, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil dari Centra Initiative di Jakarta, Sabtu, 4 Oktober 2025.
 
Terlebih, lanjut Al Araf, belum adanya mekanisme akuntabilitas yang memadai. Mengingat sampai dengan saat ini belum dilakukan pembaruan terhadap UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
 
Baca Juga: Masyarakat Sipil Sebut RUU KKS Kian Kuatkan Militerisasi di Ruang Siber
 
"Akibatnya, setiap pelanggaran pidana, baik pidana militer maupun pidana umum, termasuk pidana keamanan dan ketahanan siber yang dilakukan oleh anggota TNI, penuntutannya harus melalui peradilan militer," katanya.
 
Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan, pelibatan TNI sebagai penyidik tindak pidana keamanan dan ketahanan siber, justru akan semakin mengancam hak asasi manusia dan negara hukum.
 
Baca Juga: RUU KKS Dinilai Masih Campur Adukkan Keamanan dan Kejahatan Siber
 
Militer atau TNI berwenang menyidik kasus
pidana keamanan dan ketahanan siber ini terdapat dalam rumusan Pasal 56 Ayat (1) huruf d Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) yang disiapkan pemerintah.
 
Adapun Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari empat organisasi kemasyarakatan, yakni Raksha Initiatives, Centra Initiative, Imparsial, dan De Jure.***

Tags

Terkini