KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tak tanggung-tanggung, kali ini komisi antirasuah langsung memanggil 13 orang saksi sekaligus, pada Selasa 30 September 2025.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,“ ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Baca Juga: Fokus Berdayakan UMKM, BRI Sabet Penghargaan Pilar Sosial Katadata ESG Index Awards 2025
Adapun, ke-13 saksi tersebut yakni, 9 dari wiraswasta yaitu Ade Andriani; Fajri Rezano Pangestu Aji; Aziz Maulana; Akhmad Jubaedi; Ujang A; Mohamad Syafii; Arsyad Ahmad; Ade Budiman; dan Yogi Hadi Wibowo.
Lalu, 4 saksi lainnya Mohammad Syahdi selaku tukang gigi; Nurati selaku pengurus rumah tangga; Johanudin selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS); dan Tika Ikmawati selaku mahasiswa/pelajar.
Namun, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan para saksi tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI menjadi tersangka dalam perkara korupsi penyelewangan dana sosial PSBI dan PJK OJK tahun 2020-2023.
Keduanya yakni, Heri Gunawan alias HG (Gerindra) dan Satori alias ST (Nasdem).
Diduga, mereka melakukan penyelewengan dana sosial Bank Indonesia atau CSR BI.
Uang yang seharusnya untuk dana sosial justru digunakan untuk kepentingan pribadi.