nasional

Seret Riza Chalid dari Malaysia, Mabes Polri Ajukan Red Notice ke Markas Interpol Prancis

Selasa, 16 September 2025 | 23:23 WIB
NCB Interpol Indonesia mengajukan permohonan penerbitan red notice terhadap tersangka kasus minyak mentah Pertamina, Riza Chalid. (Interpol HQ)

KONTEKS.CO.ID – Aparat keamanan Indonesia akhirnya resmi mengajukan permohonan penerbitan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid ke Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.

Riza Chalid diketahui sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui NCB Interpol Indonesia sudah melakukan pengajuan permohonan penerbitan red notice terhadap tersangka Riza Chalid.

Baca Juga: Tamliha Ungkap PPP Tak Lolos PT, Ini Beberapa Gegaranya, Termasuk Manuver Jokowi

“Semua syarat pengajuan IRN (Interpol Red Notice) sudah Kejaksaan Agung penuhi pada pekan lalu. Kemudian, kami langsung mengajukan IRN request terhadap subjek dimaksud,” ungkap Ses NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko di Jakarta Selatan, Selasa 16 September 2025.

Mengenai kapan red notice Riza Chalid akan Interpol terbitkan, Untung menjelaskan, penerbitannya masih menunggu hasil asesmen dari Markas Besar Interpol.

“Tentunya IRN yang bersangkutan akan terbit setelah ada asesmen oleh pihak Commission for the Control of Interpol’s File (CCCF) dan Notice and Diffusions Task Force (NDTF) Interpol Headquarters (Kantor Pusat Lyon),” tuturnya.

Baca Juga: Kabar Terbaru Kasus EDC BRI, Penyidik KPK Garap Lagi Mantan Dirut Alo Bank, Indra Utoyo

Sekadar mengingatkan, Mohammad Riza Chalid sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak telah Kejaksaan Agung selaku tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Riza juga dijadikan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal kasus korupsi tersebut.

Kejagung tengah mencari keberadaan bos minyak ini karena tidak sedang berada di Indonesia. Riza sendiri telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejagung sejak 19 Agustus 2025.

Baca Juga: Istri Menkeu Purbaya Jadi Sorotan: Mantan Model Ini Pakai Tas Rp3,7 Juta, Naik Bajaj, dan Berani Tegur Suami

Sebelumnya, Menteri Imipas Agus Andrianto juga menyatakan telah mencabut paspor RI milik Riza Chalid.

Ia menambahkan, Riza terdeteksi tengah berada di Malaysia. Tersangka keluar dari Indonesia sejak Februari 2025.

Halaman:

Tags

Terkini