Ia memastikan bahwa seluruh produk yang dijual, termasuk varian yang dilarang di Taiwan, dibuat sesuai regulasi dan standar internasional.
“Perseroan selalu memastikan bahwa seluruh produknya mematuhi peraturan dan standar keamanan pangan yang berlaku di negara-negara tempat mi instan ICBP dipasarkan,” ujar Gideon.
Di Taiwan sendiri, larangan ini muncul setelah Center for Food Safety (CFS) mengumumkan bahwa hasil uji FDA Taiwan menemukan kandungan etilen oksida sebesar 0,1 mg/kg dalam kemasan bubuk penyedap varian tersebut.
Padahal, berdasarkan regulasi di Taiwan, zat itu dilarang sepenuhnya dalam makanan.
Perbedaan Standar Antar Negara, Konsumen Diimbau Tenang
Isu ini sekali lagi menyoroti perbedaan standar keamanan pangan di berbagai negara.
Zat etilen oksida (EtO) memang digunakan dalam industri sebagai pestisida dan sterilisasi, namun penggunaannya sangat dibatasi dan bahkan dilarang total di beberapa negara.
Di Indonesia, BPOM memastikan bahwa produk-produk Indomie yang beredar masih aman dan telah melalui pengawasan ketat.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas sumbernya, apalagi jika itu menimbulkan kepanikan.***