KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka.
Kali ini, keduanya jadi tersangka terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun, status tersangka TPPU tersebut terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada PT Sritex.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna mengonformasi penetapan tersangka tersebut.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU,” ucap Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat 12 September 2025.
Selain Iwan Kurniawan dan Iwan Setiawan, Kejagung telah menetapkan sepuluh tersangka dalam perkara dugaan pemberian fasilitas kredit ke PT tekstil tersebut.
Baca Juga: Komit Dukung Konomi Kerakyatan, BRI dan Medco Energi Jalin Kolaborasi Berdayakan UMKM
Mereka yakni, eks Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM), eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS), dan eks Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino (AMS).
Lalu, Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI 2019–2022 Babay Farid Wazadi (BFW), Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta 2015–2021 Pramono Sigit (PS), dan Direktur Utama Bank BJB 2009–Maret 2025 Yuddy Renaldi (YR).
Selanjutnya, Executive Vice President Bank BJB 2019–2023 Benny Riswandi (BR), eks Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023 Supriyatno (SP), Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020 Pujiono (PJ), serta eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020 Suldiarta (SD).
Baca Juga: Presiden Prabowo Setuju Dibentuknya Tim Investigasi Independen Usut Demonstrasi Agustus 2025
Kejagung langsung menahan seluruh tersangka setelah menetapkan atau menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka di beberapa rumah tahanan (Rutan).