KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, agen travel terancam tak dapat kuota haji khusus jika tidak beri setoran ke oknum di Kementerian Agama (Kemenag).
“Ya, kuotanya dari Kementerian Agama, kuota hajinya. Jadi, itu lah tindakan kesewenang-wenangan kadang meminta sesuatu di luar," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, mengutip Kamis, 11 September 2025
"Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa nggak kebagian, seperti itu,” imbuh Asep.
Lantaran itu, agen travel sangat bergantung kepada Kemenag untuk mendapatkan kuota haji, termasuk pembagian kuota haji tambahan.
Pihaknya, kata Asep, terus mendalami pembagian kuota haji khusus tersebut karena penambahan kuota haji juga terjadi pada tahun 2023.
"Sebelumnya pada 2023 juga ada, tapi tidak sebesar yang di tahun 2024, dan juga pembagiannya itu masih sesuai, kalau tidak salah ya, sesuai dengan aturan yang ada,” kata dia.
Baca Juga: Dosen ITB Masuk Daftar Top 2 Persen Ilmuan Dunia, Risetnya Sangat Berguna untuk Energi Bersih
Sebelumnya, KPK menyebut sejumlah pejabat di tiap tingkatan diduga mendapat bagian atau 'jatah' dari kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
"Kami ketahui bahwa masing-masing tingkatan ini, masing-masing orang ini, ya kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri," ujar Asep dikutip Rabu, 10 September 2025.
Dalam perkembangan terbaru, KPK menyita dua rumah dari aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag. Aset yang disita tersebut bernilai sekitar Rp6,5 miliar dan diduga berasal dari hasil korupsi kuota haji.
Baca Juga: APPKSI Desak Kejagung Usut Dugaan Korupsi Dana Subsidi Sawit Rp179 Triliun di BPDPKS
KPK juga sedang melacak serta mengumpulkan uang hasil korupsi lain, termasuk yang sudah dialihkan ke bentuk aset, seperti rumah maupun kendaraan.
Dugaan kuat, aliran uang ini mengalir secara berjenjang lewat orang kepercayaan, kerabat, hingga staf ahli pejabat Kemenag.