• Minggu, 21 Desember 2025

APPKSI Desak Kejagung Usut Dugaan Korupsi Dana Subsidi Sawit Rp179 Triliun di BPDPKS

Photo Author
- Kamis, 11 September 2025 | 14:49 WIB
Wakil Ketua Umum APPKSI, Hilman Firmansyah.
Wakil Ketua Umum APPKSI, Hilman Firmansyah.



KONTEKS.CO.ID
- Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengusut dugaan korupsi dana subsidi sawit yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Nilai dugaan penyimpangan ditaksir mencapai Rp179 triliun.

Wakil Ketua Umum APPKSI, Hilman Firmansyah, menyebut dana pungutan ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang seharusnya diperuntukkan bagi peremajaan, penelitian, dan pemberdayaan petani kecil justru lebih banyak dialirkan untuk subsidi biodiesel kepada sejumlah konglomerasi sawit.

“Dana subsidi kelapa sawit ini bukan milik segelintir konglomerat, melainkan hasil pungutan dari seluruh perkebunan, termasuk petani kecil yang selama ini lahannya kerap dirampas,” kata Hilman dalam keterangannya pada Rabu, 9 September 2025.

Baca Juga: Geger Tanggul Beton 3 Meter di Laut Cilincing, Pramono: Jangan Ganggu Nelayan!

Hilman mengungkapkan, sepanjang 2015–2016 subsidi biodiesel melonjak drastis dari Rp467 miliar menjadi Rp10,68 triliun, atau naik hampir 2.000 persen.

Pada 2017, lima grup besar seperti Wilmar, Musim Mas, Darmex Agro, First Resources, dan Louis Dreyfus Company menyerap sekitar 81,8 persen dana subsidi biodiesel senilai Rp7,5 triliun.

Berdasarkan data APPKSI, total subsidi biodiesel periode 2015–2023 mencapai Rp179 triliun. Dana tersebut mengalir ke berbagai perusahaan.

Diketahui untuk Wilmar Group sebesar Rp56,61 triliun, Musim Mas Rp26,46 triliun, Royal Golden Eagle Rp21,31 triliun, Permata Hijau Rp14,91 triliun, Sinar Mas Rp14,03 triliun.

Baca Juga: Kakak Hary Tanoesoedibjo Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK Siap Melawan

Kemudian untuk Darmex Agro Rp10,71 triliun, Louis Dreyfus Rp6,82 triliun, First Resources: Rp4,73 triliun, dan perusahaan lainnya dengan nilai bervariasi.

Sebagai contoh, PT Wilmar Nabati Indonesia tercatat menerima subsidi Rp1,02 triliun hanya dalam periode Agustus 2015–April 2016.

Minim Manfaat bagi Petani

APPKSI menilai distribusi dana tersebut bertentangan dengan amanat Pasal 39 ayat 4 UU No. 39/2014 tentang Perkebunan yang memprioritaskan penggunaan dana untuk pengembangan SDM, penelitian, peremajaan tanaman, dan infrastruktur perkebunan.

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Alasan Sri Mulyani Mundur: Tangisan dan Rasa Kecewa

Jika replanting sawit tua tidak segera dilakukan, Hilman memperingatkan produksi nasional akan terancam anjlok.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X