KONTEKS.CO.ID - Baru saja menghirup udara bebas, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto langsung bikin kejutan.
Bukan lewat manuver politik, tapi keputusan buat balik kuliah. Yup, Hasto resmi jadi mahasiswa S1 hukum di Universitas Terbuka.
"Saya mengambil S1 hukum di Universitas Terbuka dan sudah diterima sebagai mahasiswa," kata Hasto pada Jumat, 1 Agustus 2025 di depan Rutan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta.
Hasto bilang ini bukan cuma formalitas, tapi bentuk dukungan pada penegakan hukum yang adil.
Baca Juga: Pernah Terjerat Korupsi, Hasto Mau Kuliah Hukum Setelah Bebas dari Penjara
"Saya juga sudah menetapkan langkah-langkah selanjutnya karena Republik ini dibangun dengan semangat keadilan mewujudkan kemanusiaan," tegasnya.
Langkah ini muncul setelah dia mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo. Apakah ini langkah tulus atau strategi untuk bersih-bersih citra?
Terinspirasi Bung Karno, Bicara Keadilan Dunia
Dalam pernyataannya, Hasto menyisipkan semangat Konferensi Asia Afrika yang pernah digagas Presiden pertama RI, Soekarno.
"Bung Karno menjadi pendekar dan pembebas bangsa Islam, masa kita tidak bisa menjadi mercusuar keadilan dan kemudian kita berantem sesama anak bangsa?" ucapnya dengan nada serius.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Profil Desa Dijemput Paksa di Bangka Belitung, Rugi Negara Tembus Rp1,3 M
Buat Hasto, hukum seharusnya jadi alat untuk mewujudkan keadilan, bukan alat kekuasaan. Ia juga berharap langkah ini bisa menginspirasi generasi muda untuk peduli pada jalur hukum dan politik.
Resmi Bebas Berkat Amnesti Prabowo
Hasto resmi keluar dari Rutan KPK sekitar pukul 19.20 WIB. Ia tampil santai mengenakan kaus merah dan jas hitam, didampingi kuasa hukumnya, Febridiansyah. Amnesti dari Presiden Prabowo jadi kunci kebebasannya dari vonis 3,5 tahun penjara.
Baca Juga: Mantan Jubir KPK Johan Budi Jadi Komisaris Transjakarta, Siap Bawa Angin Segar?
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto pada Jumat, 25 Juli 2025.