nasional

Ada 5 Merek, Polri Naikkan Status Kasus Beras Oplosan ke Penyidikan, Kerugian Negara Capai Rp99 Triliun per Tahun

Jumat, 25 Juli 2025 | 07:05 WIB
Proses hukum akan menjerat baik individu maupun perusahaan yang terlibat kasus beras oplosan. (Foto kolase Xmabes polri)

KONTEKS.CO.ID – Mabes Polri resmi meningkatkan status kasus dugaan pengoplosan beras premium dan medium ke tahap penyidikan pada Kamis, 24 Juli 2025.

Penanganan perkara ini berada di bawah koordinasi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama Satgas Pangan.

Meski telah masuk tahap penyidikan, pihak kepolisian belum menetapkan satu pun tersangka.

Namun, Dirtipideksus Brigjen Pol Helfi Assegaf menegaskan bahwa proses hukum akan menjerat baik individu maupun perusahaan yang terlibat.

Baca Juga: Kronologi dan Penyebab Bentrokan Berdarah di Ceramah Habib Rizieq Shihab di Pemalang: 5 Orang Terluka

“Untuk masalah tersangka, nanti tersangka bisa perorangan, dan bisa korporasinya. Karena otomatis perusahaannya yang menikmati. Pelakunya (perorangan) pihak-pihak yang ditunjuk melakukan ini,” kata Brigjen Helfi dalam keterangan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, yang dilansir Konteks.co.id pada Jumat, 25 Juli 2025.

Modus dan Jeratan Hukum

Menurut Brigjen Helfi, para pelaku menggunakan modus tunggal dengan mencampur beras kualitas rendah dan menjualnya sebagai beras premium maupun medium. Beras tersebut tidak sesuai dengan standar mutu seperti yang tertulis di kemasan.

“Pelaku usaha melakukan produksi terhadap beras premium dengan merek yang tidak sesuai standar mutu yang tertera pada label kemasan,” jelasnya.

Baca Juga: S LINE Raih Best Music di Cannes, Drama Fantasi Ini Bikin TikTok Heboh

Penyidikan ini mengacu pada Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, penyidik juga menggunakan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Selain menggunakan Undang-undang Perlindungan Konsumen, kita juga menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang. Itu untuk mentrasing (melacak) berapa lama dia melakukan pengoplosan dan berapa banyak keuntungan yang diperoleh,” imbuh Helfi.

Kerugian Konsumen Mencapai Puluhan Triliun

Berdasarkan hasil inspeksi Kementerian Pertanian (Kementan), praktik pengoplosan ini diperkirakan menyebabkan kerugian konsumen hingga Rp 99,35 triliun setiap tahun. Kerugian tersebut berasal dari pengoplosan beras premium sebesar Rp 34,21 triliun dan beras medium sebesar Rp 65,14 triliun.

Baca Juga: Talkshow Literasi Digital di Banyuwangi, CEO Promedia Ajak Publik Bijak Bermedia Sosial

Tim penyidik menemukan tiga produsen yang terlibat dalam praktik ini, yaitu PT PIM, PT FS, dan Toko SY.

Halaman:

Tags

Terkini