nasional

Presiden Prabowo Marah Kasus Beras Oplosan, Kejagung Bakal Tindak Pengusaha Nakal

Selasa, 22 Juli 2025 | 13:10 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna sebut siap tindak pengusaha yang nekat oplos beras


KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya menindak pengusaha beras yang melakukan kecurangan.

Hal itu ditegaskan menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait praktik kecurangan beras oplosan.

"Kejaksaan sebagai penegak hukum siap menindaklanjuti arahan Presiden RI," tegas Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengutip Selasa, 22 Juli 2025.

Baca Juga: OJK Awasi Ketat Revisi Polis Asuransi Usai Putusan MK, Klausul Pembatalan Sepihak Dilarang

Pihaknya, kata Anang, akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Polri dan Kementerian Pertanian, untuk melaksanakan penegakan hukum.

Koordinasi tersebut untuk melancarkan tugas dan memastikan kewenangan sesuai aturan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo marah terkait praktik curang beras oplosan yang dilakukan para pengusaha nakal.

Baca Juga: Rotasi Bumi Diprediksi Lebih Cepat pada 5 Agustus 2025, Tunggu Saja

Kata Prabowo, tindakan tersebut sebagai bentuk penipuan dan tindak pidana serius yang merugikan rakyat Indonesia hingga Rp100 triliun setiap tahunnya.

"Beras biasa dibungkus, dikasih stempel beras premium dijual Rp5.000 di atas harga eceran. Saudara-saudara ini kan penipuan," kata Prabowo di Klaten, Jawa Tengah, Senin 21 Juli 2025.

Ditegaskannya, praktik tersebut merugikan negara dan rakyat secara masif.

"Saya dapat laporan kerugian yang dialami oleh ekonomi Indonesia, kerugian oleh bangsa Indonesia, kerugian oleh rakyat Indonesia adalah Rp100 triliun tiap tahun," ujarnya.

Baca Juga: Penerimaan Negara dari Migas Capai Rp95,91 Triliun per Juni 2025, Baru 45 Persen dari Target

Prabowo menyebut, di saat pemerintah bekerja keras mencari pemasukan negara, oknum-oknum pengusaha justru bermain curang.

Halaman:

Tags

Terkini