nasional

Tom Lembong Sebut Tak Pernah Beri Arahan Bawahan Tunjuk Produsen Impor Gula

Senin, 14 Juli 2025 | 19:49 WIB
Mantan Mendag RI, Tom Lembong yang terlibat kasus importasi gula Kemendag periode 2015-2016. Klaim tak beri arahan bawahan tunjuk produsen (Dok. Kejaksaan RI) (Kejaksaan RI)


KONTEKS.CO.ID - Eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik jaksa terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.

Dalam pernyataannya, Tom menyebut tak pernah mengarahkan bawahan dalam penunjukan pihak-pihak tertentu terkait alokasi impor gula.

"Saya tidak pernah memberikan arahan kepada bawahan agar produsen gula tertentu ditunjuk, apalagi distributor tertentu ditunjuk, dan apalagi berapa alokasi impor gula diberikan kepada siapa," kata Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 14 Juli 2025.

Baca Juga: Rp48,8 Triliun Disetujui untuk Melanjutkan Pembangunan IKN hingga 2028

Dia merespons pernyataan jaksa dalam repliknya yang membahas adanya 'arahan pimpinan' dan diakui beberapa saksi.

Arahan itu disebut agar menguntungkan pihak-pihak tertentu.

"Tapi arahan yang saya berikan adalah agar semua jajaran dan pegawai menjalankan segala langkah yang diperlukan secara tepat waktu," ujarnya.

Baca Juga: Tiket Konser Reuni Peterpan Tetap Diburu Meski Tanpa Ariel! Cek Daftar Harga dan Jadwal Manggungnya!

Dalam menyampaikan arahannya, Tom mengaku meminta anak buahnya memperhatikan dan mematuhi peraturan, ketentuan, dan perundang-undangan yang berlaku.

"Untuk menyukseskan kebijakan Pemerintah, yaitu importasi, pengolahan, dan distribusi gula demi meredam gejolak harga dan stok gula nasional yang akan terjadi kalau kita lalai dalam menunaikan tugas kita," kata dia.

Diketahui sebelumnya, Tom Lembong dituntut hukuman penjara 7 tahun.

Tuntutan tersebut dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat 4 Juli 2025.

Baca Juga: Surat Sudah Diterima, Nadiem Makarim Diminta Kejagung Hadiri Pemeriksaan Besok

Menurut penilaian JPU, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

Halaman:

Tags

Terkini