• Senin, 22 Desember 2025

Rp48,8 Triliun Disetujui untuk Melanjutkan Pembangunan IKN hingga 2028

Photo Author
- Senin, 14 Juli 2025 | 19:21 WIB
Cuma Sampai 28 Juli! Jelajah Kota Masa Depan IKN Gratis, Tapi Ada Misi Rahasia yang Harus Kamu Lakukan! (Instagram.com/ferdy.foy)
Cuma Sampai 28 Juli! Jelajah Kota Masa Depan IKN Gratis, Tapi Ada Misi Rahasia yang Harus Kamu Lakukan! (Instagram.com/ferdy.foy)

KONTEKS.CO.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN) mengumumkan anggaran sekitar Rp48,8 triliun telah disetujui untuk proyek pengembangan Ibu Kota Negara Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

“Presiden telah menyetujui anggaran pembangunan sekitar Rp48,8 triliun untuk IKN hingga 2028,” ujar Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono di Sepaku, Kalimantan Timur, Senin 14 Juli 2025, saat dimintai keterangan terkait perkembangan proyek tersebut.

Menurut Basuki, dana tersebut akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur utama dalam tahap kedua proyek, yang bertujuan meletakkan dasar bagi pengembangan Nusantara sebagai ibu kota politik Indonesia pada 2028.

Anggaran pembangunan akan dialokasikan secara bertahap setiap tahun, dengan pagu Rp5,05 triliun ditetapkan untuk tahun 2026.

Baca Juga: Sebut Pembantu Presiden, Wapres Gibran: Saya Bisa Berkantor di Mana Saja, Jakarta, IKN, Papua

Namun, Otorita IKN telah mengajukan tambahan dana Rp16,13 triliun.

“Kami telah mengajukan tambahan Rp16,13 triliun untuk tahun 2026, di luar pagu indikatif sebesar Rp5,05 triliun,” kata Basuki.

“Jadi total anggaran 2026 menjadi Rp21,18 triliun agar pembangunan tetap sesuai target,” jelas Basuki.

Tambahan anggaran itu dimaksudkan untuk mendukung proyek tahap kedua, termasuk pembangunan kantor dan perumahan bagi lembaga legislatif dan yudikatif, serta infrastruktur pendukung lainnya.

Baca Juga: Terkait IKN, Malaysia dan Indonesia Sepakat Buka Lebih dari 10 Pos Lintas Batas Baru di Kalimantan

Pengajuan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan melalui Surat Nomor B.132/Kepala/Otorita IKN/VII/2025, tertanggal 4 Juli 2025.

Basuki menyebutkan, Otorita IKN bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menargetkan seluruh infrastruktur legislatif dan yudikatif dapat selesai dan beroperasi pada 2028.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X