Helfi menegaskan bahwa masih terlalu dini untuk menyimpulkan adanya koordinasi sistematis dari produksi hingga distribusi.
“Masih dalam proses audit, jadi belum bisa dikatakan ini kartel,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengingatkan pemerintah akan membuka ke publik daftar 212 merek beras yang diduga menipu konsumen.
Dugaan pelanggaran yang ditemukan mencakup penjualan beras berkualitas rendah dengan label premium, operasi tanpa izin resmi, serta harga jual yang mencapai Rp 4.000 per kilogram di atas HET.
Baca Juga: Mentan Laporkan 212 Merek Beras Bermasalah ke Kapolri dan Jaksa Agung
Sebagai produsen beras terbesar ketiga di dunia, Indonesia menerapkan kebijakan HET untuk beras premium guna melindungi konsumen dari dampak inflasi pangan yang tinggi.
Meski begitu, penegakan aturan masih menghadapi tantangan, dan kekhawatiran atas manipulasi pasokan beras terus bermunculan.***