nasional

Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Kristiyanto: Saya Sudah Perkirakan

Kamis, 3 Juli 2025 | 15:01 WIB
Sidang lanjutan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto kembali digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat pada Kamis, 22 Mei 2025. (X @PDI_Perjuangan)

 

KONTEKS.CO.ID - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dituntut hukuman penjara selama 7 tahun oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Jaksa meyakini Hasto secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dan merintangi penyidikan perkara korupsi.

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.

Baca Juga: KPK Segera Umumkan Nama Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan EDC BRI, Ada Inisial Direktur?

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Hasto juga didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), bersama-sama dengan pihak lain, termasuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Sudah Saya Perkirakan Sejak Awal

Menanggapi tuntutan tersebut, Hasto menyatakan bahwa dirinya telah memperkirakan risiko itu sejak memilih untuk bersikap dalam perjuangan politik.

Baca Juga: Geger Dugaan Mark Up Robot Anjing Polri Seharga Rp3 Miliar, Netizen Bandingkan dengan Harga di Marketplace Cuma Puluhan Juta!

"Ketika saya memilih suatu sikap politik untuk memperjuangkan nilai-nilai demokrasi dan kedaulatan rakyat, saya tahu risikonya. Dan saya akan menghadapi segala sesuatunya dengan kepala tegak," kata Hasto di luar ruang sidang.

Ia menyebut proses hukum yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi atas perkara yang sudah pernah diproses sebelumnya.

Namun ia menegaskan akan tetap menjalani proses ini dengan tenang dan bertanggung jawab.

Baca Juga: Terkonfirmasi 31 Penumpang Kapal Tenggelam di Selat Bali Berhasil Diselamatkan, Bagaimana Sisanya?

Halaman:

Tags

Terkini