nasional

Soal Izin PT GAG Nikel di Raja Ampat Tak Dicabut Pemerintah, Ini Informasi yang Didapat Komnas HAM

Jumat, 13 Juni 2025 | 20:07 WIB
Komnas HAM soal tambang nikel di Raja Ampat, dapat informasi soal izin PT GAG Nikel (Foto: X.com/@pendakilawas)


KONTEKS.CO.ID - Komnas HAM merespons izin perusahaan tambang nikel yakni, PT GAG Nikel yang belum dicabut pemerintah.

Menurut penilaian Komnas HAM, dasar usaha perusahaan tersebut berbeda dengan 4 perusahaan yang telah dicabut izinnya.

Demikian pula dengan lokasinya yang berada di luar wilayah Raja Ampat.

Baca Juga: Tottenham Hotspur Tunjuk Thomas Frank sebagai Pelatih Baru hingga 2028, Gaji Berapa?

Wakil Ketua Internal Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo mengatakan, pihaknya mendapat keterangan dari Menteri ESDM Bahlil Lahaladia bahwa PT GAG merupakan kontrak karya.

"Kita tahu kontrak karya ini merupakan perjanjian usaha antara pemerintah dengan sektor swasta. Ini berbeda dengan dasar usaha dimiliki 4 perusahaan lain yang berupa IUP," ujarnya kepada wartawan, Jumat 13 Juni 2025.

Namun, meski kontrak karya jika nanti ditemukan hal yang jadi pertimbangan terkait izin, Komnas HAM akan memberikan rekomendasi pada pemerintah.

Baca Juga: KPK Ungkap Sudah Lakukan Kajian Potensi Korupsi Tambang di Raja Ampat

Kekinian, informasi yang didapat Komnas HAM hanya soal dasar hukum operasional perusahaan tambang PT GAG yang berbeda dengan 4 usaha lainnya.

"Karena, berdasarkan kontrak karya dan kontrak karya kekuatan hukumnya sangat kuat karena perjanjian antara pemerintah dengan sektor swasta," ujarnya.

"Namun, Komnas HAM posisinya berdasarkan penyelidikan mendalam nanti kita bisa menemukan hal yang perlu untuk dipertimbangkan oleh (Kementerian) ESDM dalam rangka kontrak karya tentu akan kami sampaikan rekomendasi tadi," sambungnya.

Baca Juga: Beda Laptop Chromebook dengan Windows, Demi Digitalisasi Harga Terbang Tak Masuk Akal

Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah menyampaikan, lokasi tambang nikel PT GAG Nikel berbeda dengan 4 perusahaan lainnya.

Lokasinya izinnya berada di luar wilayah Raja Ampat.

Halaman:

Tags

Terkini