• Senin, 22 Desember 2025

Kubu Roy Suryo Langsung Lapor ke Komnas HAM

Photo Author
- Kamis, 22 Mei 2025 | 16:15 WIB
Roy Suryo dkk seusai mengadukan kasus pelaporan Jokowi di Polda Metro Jaya ke Komnas HAM di Jakarta. (Tangkapan layar X.com @neVerAl0nely)
Roy Suryo dkk seusai mengadukan kasus pelaporan Jokowi di Polda Metro Jaya ke Komnas HAM di Jakarta. (Tangkapan layar X.com @neVerAl0nely)


KONTEKS.CO.ID - Kubu Roy Suryo cs mengadukan kasus pelaporan Jokowi yang menimpa mereka ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Sebelumnya, Roy Suryo cs menuding ijazah milik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah palsu. Atas narasi yang dibuat itu, lalu ayah dari Wapres Gibran Rakabuming Raka itu secara resmi melaporkan mereka ke Polda Metro Jaya.

Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Rizal Fadillah, dan Kurnia, diketahui mendatangi Komnas HAM pada Rabu 21 Mei 2025. 

Baca Juga: Pemerintah Cetak Rekor Program Rumah Subsidi, Menteri PKP Naikkan Kuota Subsidi Jadi 350 Ribu Rumah

Kedatangan lima orang tersebut ke Komnas HAM lantaran merasa dikriminalisasi oleh Jokowi. Dengan laporan itu, Roy Suryo dkk kini terancam jerat pidana.

"(Ke Komnas HAM) untuk mengadukan dugaan pelanggaran HAM yang kami duga dilakukan saudara Joko Widodo sehubungan adanya sejumlah tindakan kriminalisasi," ungkap Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin di Komnas HAM, Jakarta, melansir Kamis 22 Mei 2025.

Ahmad Khozinudin menegaskan, tentang dugaan ijazah palsu Jokowi, pihaknya hanya menunaikan hak konstitusi menyampaikan pendapatnya dengan didasari ilmu pengetahuan. Tetapi apa yang mereka lakukan justru Jokowi laporkan ke Polda Metro Jaya. 

Baca Juga: Presiden Prabowo Teken Perpres Jaksa Dapat Perlindungan, Ini Respons Kejagung dan Polri

Dalam aduan ke Komnas HAM, dia menjelaskan, ada beberapa pasal yang dipaksakan supaya kliennya terjerat hukum.

Dia mengklaim tak ada kaitannya ungkapan Roy Suryo dkk mengenai ijazah palsu ini dalam UU ITE. UU inilah yang menjadi dasar mantan Gubernur DKI itu melaporkan kliennya ke polisi.

"Kami sudah sampaikan juga komplain soal beberapa pasal-pasal selundupan yang di dalam Undang-Undang ITE itu tidak ada relevansinya dengan apa yang dikeluhkan oleh Jokowi, tentang diri yang merasa dihinakan sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya," papar Ahmad. 

Baca Juga: TWICE Jadi Brand Ambassador Richeese Factory, ONCE Heboh: Harus Ada Photocard!

Ditambahkannya, tindakan diskriminatif yang diterima terlihat saat lambatnya tindaklanjut dari laporan kliennya di Bareskrim Polri.

Hal itu berbeda dengan laporan Jokowi di Polda Metro Jaya yang ditangani cepat. "Laporan klien kami baru diproses Bareskrim setelah enam bulan. Sementara laporan saudara Joko Widodo di Polda Metro Jaya begitu cepat kilat sejak 30 April," keluhnya.

Mengenai pertanyaan perihal keaslian Ijazah Jokowi ini, klaim dia, sebenarnya bukan hanya pertanyaan kliennya. Roy Suryo dkk cuma menjalankan ilmu pengetahuan guna mengungkap pertanyaan publik terkait tudingan ijazah palsu. 

Baca Juga: Pneumonia Serang Jemaah Haji Indonesia, 99 Orang Tumbang Harus Dirawat di RS Arab Saudi

"Saat ini pertanyaan keaslian ijazah Joko Widodo itu adalah pertanyaan seluruh rakyat Indonesia. Inilah yang sebenarnya tengah diungkap dan kemudian dipersoalkan oleh Polda Metro Jaya. Dengan serangkaian proses-proses yang menurut kami melanggar prosedur hukum dan juga secara subtansi," tandasnya.

Di sisi lain, mengaku sebagai salah satu perancang UU ITE, Roy Suryo mengatakan, jeratan pasal atas laporan Jokowi ke Polda terlalu dipaksakan.

"UU ITE, yang alhamdulillah saya termasuk perancangnya, itu tidak digunakan untuk itu. Tapi dipaksakan untuk kemudian digunakan menjerat masyarakat biasa," sesal mantan kader Partai Demokrat itu. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X