KONTEKS.CO.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan temuan terkait ledakan amunisi di Garut, Jawa Barat.
Disebutkan, ada 21 orang yang bekerja membantu pemusnahan amunisi kedaluwarsa TNI di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, itu.
Diketahui, ledakan amunisi tersebut ini menewaskan 13 orang dari TNI AD dan warga sipil, pada Senin 12 Mei 2025 itu.
Baca Juga: Wakil Indonesia Bertumbangan, Sisakan Apri-Febi di Semifinal Malaysia Master 2025
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai dalam konferensi pers Penyampaian Temuan dan Rekomendasi Komnas HAM atas kasus Peristiwa pemusnahan amunisi kedaluwarsa TNI AD, Jumat 23 Mei 2025.
"Upah (pekerja) rata-rata Rp150 ribu per hari," kata Abdul Haris.
Para pekerja tersebut, dikoordinir seorang bernama Rustiawan yang juga ikut menjadi korban.
Baca Juga: Mantan Arsitek Merger BSI, Abdullah Firman Wibowo Didaulat Jadi Komisaris Independen J Trust Bank
Abdul Haris menyebut, Rustiawan berpengalaman lebih dari 10 tahun bekerja dalam proses pemusnahan amunisi baik dengan pihak TNI maupun Polri.
Namun, para pekerja itu tidak memiliki pendidikan yang tersertifikasi.
"Para pekerja diajarkan, belajar secara otodidak bertahun-tahun, tidak melalui proses Pendidikan atau pelatihan yang tersertifikasi," kata dia.
Baca Juga: Preview Napoli Vs Cagliari: Partenopei Wajib Menag demi Scudetto
"Para pekerja tidak dibekali dengan peralatan khusus atau alat pelindung diri dalam melaksanakan pekerjaanya," imbuhnya.
Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Dibentuk Tim Pencari Fakta Terkait Tragedi Ledakan Amunisi TNI di Garut
TNI Perketat Pengawasan Pemusnahan Amunisi Usai Ledakan yang Tewaskan 13 Orang di Garut
TNI Pastikan Keluarga Prajurit yang Gugur dalam Ledakan Amunisi di Garut Dapat Hak Sesuai Ketentuan, Apa Saja?
Detik-Detik Panglima TNI Lepas Prajurit yang Gugur dalam Ledakan Amunisi Afkir di Garut
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Komnas HAM dan Polri Turun Tangan Usut Ledakan Amunisi di Garut