Dalam pelaksanaannya, pekerja sipil itu memiliki peran dan tugas masing-masing, seperti supir truk, penggali lubang, hingga pembongkar amunisi dan juru masak.
Bahkan, sejumlah pekerja pernah melakukan dikirim ke berbagai daerah di Indonesia seperti Makassar dan Maluku.
Abdul menyinggung Pedoman PBB terkait keterlibatan sipil dalam pemusnahan amunisi yang memberikan ruang pelibatan pihak lain dalam kegiatan sejenis dengan pemusnahan amunisi.
"Tetapi dengan syarat keahlian spesifik atau kompetensi tertentu," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Dibentuk Tim Pencari Fakta Terkait Tragedi Ledakan Amunisi TNI di Garut
TNI Perketat Pengawasan Pemusnahan Amunisi Usai Ledakan yang Tewaskan 13 Orang di Garut
TNI Pastikan Keluarga Prajurit yang Gugur dalam Ledakan Amunisi di Garut Dapat Hak Sesuai Ketentuan, Apa Saja?
Detik-Detik Panglima TNI Lepas Prajurit yang Gugur dalam Ledakan Amunisi Afkir di Garut
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Komnas HAM dan Polri Turun Tangan Usut Ledakan Amunisi di Garut