• Senin, 22 Desember 2025

Soal Izin PT GAG Nikel di Raja Ampat Tak Dicabut Pemerintah, Ini Informasi yang Didapat Komnas HAM

Photo Author
- Jumat, 13 Juni 2025 | 20:07 WIB
Komnas HAM soal tambang nikel di Raja Ampat, dapat informasi soal izin PT GAG Nikel  (Foto: X.com/@pendakilawas)
Komnas HAM soal tambang nikel di Raja Ampat, dapat informasi soal izin PT GAG Nikel (Foto: X.com/@pendakilawas)

Namun, kata Anis, pihaknya akan melakukan validasi lebih lanjut tentang informasi tersebut.

"Kenapa GAG dibedakan, berdasarkan informasi awal yang kami terima informasinya, lokasi izinnya itu juga tak di area Raja Ampat, tapi ini nanti tentu akan kami konfirmasi, akan kami verifikasi, dan validasi melalui pemantauan yang akan kami lakukan di Raja Ampat," terangnya.

Sepekan terakhir pasca kasus tambang nikel di Raja Ampat menjadi atensi publik, Komnas HAM telah bertemu beberapa pihak.

Baca Juga: Misi Bawah Laut SGI, Kabel Optik 345 Km Tembus Laut Maluku Hubungkan Sulawesi

Termasuk organisasi masyarakat sipil yang selama ini melakukan advokasi terkait pertambangan nikel di Raja Ampat.

Dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM sudah mendapatkan sejumlah informasi awal.

"Kedua, langkah tindak lanjut, kami akan melakukan pemantauan dan penyelidikan, itu langkah konkret Komnas HAM karena bagian dari kewenangan yang dimiliki Komnas HAM berdasarkan UU 39 tahun 99 tentang HAM,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemantauan, Komnas HAM mendapatkan fakta-fakta informasi lebih lanjut tentang seluruh proses terkait bagaimana situasi disana, bagaimana kondisi Masyarakat.

“Bagaimana proses perizinan dan lain-lain itu nanti akan kami dapatkan dalam pemantauan dan penyelidikan nanti di Raja Ampat," pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X