Namun, kata Anis, pihaknya akan melakukan validasi lebih lanjut tentang informasi tersebut.
"Kenapa GAG dibedakan, berdasarkan informasi awal yang kami terima informasinya, lokasi izinnya itu juga tak di area Raja Ampat, tapi ini nanti tentu akan kami konfirmasi, akan kami verifikasi, dan validasi melalui pemantauan yang akan kami lakukan di Raja Ampat," terangnya.
Sepekan terakhir pasca kasus tambang nikel di Raja Ampat menjadi atensi publik, Komnas HAM telah bertemu beberapa pihak.
Baca Juga: Misi Bawah Laut SGI, Kabel Optik 345 Km Tembus Laut Maluku Hubungkan Sulawesi
Termasuk organisasi masyarakat sipil yang selama ini melakukan advokasi terkait pertambangan nikel di Raja Ampat.
Dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM sudah mendapatkan sejumlah informasi awal.
"Kedua, langkah tindak lanjut, kami akan melakukan pemantauan dan penyelidikan, itu langkah konkret Komnas HAM karena bagian dari kewenangan yang dimiliki Komnas HAM berdasarkan UU 39 tahun 99 tentang HAM,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemantauan, Komnas HAM mendapatkan fakta-fakta informasi lebih lanjut tentang seluruh proses terkait bagaimana situasi disana, bagaimana kondisi Masyarakat.
“Bagaimana proses perizinan dan lain-lain itu nanti akan kami dapatkan dalam pemantauan dan penyelidikan nanti di Raja Ampat," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Kubu Roy Suryo Langsung Lapor ke Komnas HAM
Temuan Komnas HAM Terkait Ledakan Amunisi TNI AD di Garut, Ada Keterlibatan 21 Pekerja Sipil
Komnas HAM Bongkar Pelibatan Sipil dalam Insiden Ledakan Amunisi di Garut, Begini Respons TNI AD
Komnas HAM Ungkap Fakta Ini, TNI Auto Janji Evaluasi Ledakan Amunisi Garut
Tiga Sikap Komnas HAM Soal Tambang Nikel di Raja Ampat