9. SH selaku Pemimpin Group Kepatuhan PT Bank DKI tahun 2020.
10 .AP selaku Sekretaris PT Bank BJB.
11. WH selaku Sekretaris PT Bank BJB.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.
Ketiganya yakni, Komisaris Utama PT, Iwan Setiawan Lukimton (ISL), Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa.
Terakhir, Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata.
Perkaranya terkait pemberian kredit dari Bank DKI dan Bank BJB kepada PT Sritex.
Baca Juga: Distribusi Sarapan dan Makan Siang Terlambat, 20 Ribu Jemaah Haji Dapat Kompensasi 10-15 Riyal
Sedangkan, total kredit yang diberikan sebesar Rp692 miliar. Rinciannya, Rp543 miliar dari Bank BJB dan Rp149 miliar dari Bank DKI.
Kredit ini dinilai bertentangan dengan analisis yang tepat, prosedur Bank hingga ketentuan UU Nomor 10 tahun 1998.
Kejagung juga mendapati bahwa uang pemberian kredit itu juga tidak digunakan pada tujuan utamanya yaitu sebagai modal kerja.
Namun, uang pemberian kredit justru digunakan untuk membayar utang dan membeli aset tanah.***