KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 11 saksi terkait perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex.
Saksi yang diperiksa terdiri dari Mantan Direktur hingga pegawai.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, sejumlah saksi yang diperiksa terdiri dari eks direktur hingga karyawan biasa.
Baca Juga: Di Tengah Ketidakpastian Global, Emas Masih Jadi Primadona, Harganya Diprediksi Tetap Tinggi
Adapun, pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 12 Juni 2025.
"Kamis 12 Juni 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik memeriksa 11 (sebelas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha," kata Harli dalam keterangannya, mengutip Jumat, 13 Juni 2025.
Meski demikian, Harli tak merinci keterangan apa yang didalami dari saksi-saksi tersebut.
Namun, keterangan dari belasan saksi ini digunakan untuk memperkuat pembuktian pada perkara itu.
Baca Juga: Menag Nasaruddin Umar Bantah Kabar Pemangkasan 50 Persen Kuota Haji Indonesia 2026
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Sebelas saksi yang diperiksa pada Kamis 12 Juni 2025, di antaranya:
1. AH selaku Pegawai PT Sritex.
2. AMS selaku Mantan Direktur Keuangan PT Sritex.
3. FP selaku Staf Keuangan PT Rayon Utama Makmur.
4. AS selaku Kepala Divisi Analis Risiko Bisnis LPEI tahun 2011 s.d. 2012.
5. MS selaku Kepala Divisi Analis Risiko Bisnis tahun 2017.
6. RB selaku Direktur PT Jaya Perkasa.
7. MCS selaku Pegawai Pegawai PT Sritex.
8. AR selaku Direktur Kepatuhan PT Bank DKI tahun 2020.
Artikel Terkait
Fakta 20 Bank Terseret Korupsi Sritex, Kejagung: Padahal Terdeteksi Resiko Gagal Bayar Tinggi
Eks Pekerja Sritex Cemas soal Pesangon yang Belum Cair Apalagi Sang Bos Kena Korupsi, Kemnaker: Ada Kendala Tapi...
Kejagung Dalami Aliran Uang Kredit Rp629 Eks Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto
Kejagung Periksa Iwan Kurniawan Lukminto Soal Korupsi Pemberian Kredit ke Sritex
Lukminto Bersaudara Gugat Kurator Sritex, Terkait 103 Aset Sponsor dan Harta Pailit