"Tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," katanya.
Perkara ini bermula dari proyek pembangunan studio yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp10 miliar.
Baca Juga: Satu Lolos, Prabowo Cabut 4 Izin Usaha Tambang Nikel di Raja Ampat, Perusahaan Mana Saja?
Proyek tersebut dikerjakan dengan nilai kontrak awal Rp9,66 miliar.
Kemudian mengalami perubahan nilai kontrak menjadi hampir Rp10 miliar akibat perubahan pekerjaan (Contract Change Order/CCO).
Ruang lingkup pekerjaan meliputi pembangunan lantai 1, lantai 2, rangka dan penutup atap, serta pekerjaan lanskap.
Namun, dalam proses pelaksanaan proyek ditemukan berbagai penyimpangan.
Baca Juga: Bocoran Squid Game 3, Dijamin Bisa Obati Kekecewaan Penonton atas Season 2 yang Penuh Kritik
Pekerjaan yang dilaporkan selesai 100 persen ternyata tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak dan telah direkayasa demi pencairan anggaran secara penuh.
Penyidik sudah menyita dan penitipan uang pengembalian kerugian negara sebesar SGD 45.000 (sekitar Rp527 juta).
Uang itu disetorkan oleh tersangka HT (Direktur PT Tamba Ria Jaya) ke Rekening RPL Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Setelah berkas perkara ketiga tersangka sebelumnya dinyatakan lengkap (P-21), kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Kini tengah dalam proses persidangan.***