• Minggu, 21 Desember 2025

MTR Ditahan, Eks Direktur Umum LPP TVRI Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Nyaris Rp10 Miliar

Photo Author
- Selasa, 10 Juni 2025 | 20:45 WIB
MTR, tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau tahun 2022. (Freepik/rawpixel.com)
MTR, tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau tahun 2022. (Freepik/rawpixel.com)



KONTEKS.CO.ID - Kejati Kepri menetapkan MTR sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau tahun 2022.

MTR adalah Direktur Umum Lembaga Penyuaran Publik (LPP) TVRI periode 2020 sampai 2023.

"Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan tersingkir tersebut adalah MTR, selaku Direktur Utama LPP TVRI tahun 2020 sampai dengan Juni 2023,” kata Kajati Kepri Teguh Subroto.

Baca Juga: 5 Tips War Tiket Konser G-Dragon Jakarta 2025: Panduan Biar Gak Keok!

MTR menjadi tersangka keempat yang ditetapkan, setelah pada 10 Desember 2024, Kejati Kepri menetapkan 3 orang tersangka yaitu HT, AT, dan DO.

Direktur PT Timba Ria Jaya berinisial HT, dan AT dari pihak swasta yang turut serta dalam kegiatan pekerjaan pembangunan Studio LPP TVRI Kepri tahun 2022.

Mereka menggunakan bendera PT Daffa Cakra Mulia, selaku konsultan perencana dan PT Bahana Nusantara sebagai konsultan pengawas.

Baca Juga: Peran Jurist Tan dan Fiona, Eks Stafsus Nadiem Terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Tersangka berikutnya, DO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pekerjaan pembangunan Studio LPP TVRI Kepri tahun 2022.

Menurut Teguh, tersangka MTR yang diduga bersama tersangka lain menyalahgunakan izinnya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp9.08 miliar.

Kerugian itu berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

MTR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: War Tiket G-Dragon Jakarta 2025 Pecah! Ribuan Fans Serbu Situs Resmi, VVIP Langsung Ludes

Teguh mengatakan tersangka MTR ditahan selama 20 hari ke depan.

Terhitung mulai dari tanggal 10 Juni sampai dengan 29 Juni 2025 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X