KONTEKS.CO.ID - Nadiem Makarim merespons pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Eks Mendikbudristek itu menegaskan, tak pernah mentolerir segala bentuk praktik korupsi.
"Saya percaya bahwa proses hukum yang adil akan dapat memilah antara kebijakan mana yang dijalankan dengan itikad baik dan mana yang berpotensi menyimpang dalam pelaksanaannya," katanya kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Selasa 10 Juni 2025.
Baca Juga: Arab Saudi Resmi Menutup Musim Haji Tahun ini, Apa Evaluasinya?
"Saya tidak pernah menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apa pun," tegasnya.
Dia juga mengajak masyarakat untuk tetap kristis, adil dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait penanganan perkara di Kejagung.
"Saya percaya masyarakat Indonesia berhak mendapat kejelasan. Saya berkomitmen untuk bersikap kooperatif demi menjernihkan persoalan ini dan menjaga kepercayaan terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama," tuturnya.
Baca Juga: Gempa Bumi Terkini Magnitudo 5,0 Guncang Pangandaran, Begini Hasil Analisis BMKG
Sebelumnya, penyidik Kejagung telah memanggil tiga mantan stafsus Nadiem.
Mereka yakni, Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT) serta Ibrahim Arief (IA). Namun mereka kompak absen dari pemanggilan Kejagung.
“Kami sampaikan bahwa benar penyidik beberapa waktu lalu telah menjadwal memanggil dan akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang berkedudukan jabatannya sebagai stafsus,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Senin 9 Juni 2025.
Namun ketiga orang ini tak datang memenuhi panggilan.
“Jadi, per tanggal 4 Juni 2025, berarti kemarin, penyidik sudah meminta untuk dilakukan pencegahan dan itu telah ditetapkan sebagai pihak atau sebagai orang yang dilakukan pencegahan,” kata Harli.***
Artikel Terkait
Waspada! Ini 13 Alasan CPNS Gagal Jadi PNS, Nomor 5 Sering Terlewat
Tambang Nikel Rusak Raja Ampat, Presiden Prabowo Kumpulkan Menteri di Hambalang
Wapres Gibran Bagikan Susu dan Mainan ke Korban Kebakaran Penjaringan, Tuk Trauma Healing?
Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Berlaku 10 Juni 2025: Cek Sebelum Aturan Baru KRIS Diterapkan!
Viral Kapal JKW Mahakam dan Dewi Iriana, Siapa Pemiliknya