KONTEKS.CO.ID - Mendaftar dan lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) memang jadi impian banyak orang.
Namun, tahukah kamu bahwa tidak semua CPNS otomatis diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, ada sederet alasan yang bisa membuat CPNS gagal diangkat menjadi PNS, bahkan diberhentikan saat masih dalam masa percobaan.
Baca Juga: Cara Aman dan Praktis Mengeluarkan dan Cairkan Daging Kurban Beku agar Nutrisinya Tidak Hilang
Lewat unggahan di akun resmi Instagram @bkngoidofficial, BKN menjabarkan beberapa penyebab utama CPNS batal diangkat.
Yuk, simak baik-baik agar tidak terjebak di tengah jalan!
CPNS Gagal Diangkat Jadi PNS Jika...
- Tidak Lulus Pendidikan dan Pelatihan (Diklat): Ini adalah syarat wajib yang harus dipenuhi selama masa percobaan.
- Tidak Sehat Jasmani dan Rohani: CPNS wajib lulus tes kesehatan menyeluruh untuk bisa lanjut ke tahap pengangkatan.
Baca Juga: Fakta-Fakta Terkait Erupsi Freatik Gunung Tangkuban Perahu, BMKG: Dampaknya Serius, Wajib Waspada
- Mengundurkan Diri atas Permintaan Sendiri
- Meninggal Dunia
- Melakukan Pelanggaran Disiplin Tingkat Sedang atau Berat
- Memberikan Keterangan Palsu Saat Melamar
Artikel Terkait
Pejabat BKN Pastikan Gaji PNS Naik 2025, Begini Penjelasannya
Sudah Mei 2025, Kapan Gaji PNS dan ASN Naik? Ini Fakta Sebenarnya
Cair Juni 2025! Gaji ke-13 PNS dan ASN Resmi Diumumkan, Ini Rincian Lengkapnya
Rincian Kenaikan Tukin PNS 2025 Sesuai Kelas dan Jabatan, Intip Daftar Instansi dengan Tukin Tertinggi di Indonesia
Pemerintah Hapus Uang Saku Rapat dan Pulsa untuk PNS Mulai 2026