- Terbukti Menggunakan Ijazah Palsu
- Dihukum Penjara Berdasarkan Putusan Tetap
- Tidak Bersedia Mengucapkan Sumpah atau Janji
- Menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik
- Melakukan Penyelewengan Terhadap Pancasila dan UUD 1945
- Melakukan Tindak Pidana dengan Hukuman ≥ 2 Tahun
- Terlibat Kasus Kejahatan Jabatan
Baca Juga: Simak Tata Cara Wajib yang Harus Dipatuhi Peserta UM-PTKIN 2025, Melanggar Didiskualifikasi!
Jenis Pemberhentian CPNS
a. Diberhentikan dengan Hormat
Misalnya karena tidak lulus diklat, tidak sehat jasmani, atau mengundurkan diri.
b. Diberhentikan dengan Hormat Tidak atas Permintaan Sendiri
Misalnya karena pelanggaran disiplin berat atau pemalsuan dokumen.
c. Diberhentikan Tidak dengan Hormat
Misalnya karena menjadi anggota parpol, melakukan korupsi, atau kejahatan berat lainnya.
Artikel Terkait
Pejabat BKN Pastikan Gaji PNS Naik 2025, Begini Penjelasannya
Sudah Mei 2025, Kapan Gaji PNS dan ASN Naik? Ini Fakta Sebenarnya
Cair Juni 2025! Gaji ke-13 PNS dan ASN Resmi Diumumkan, Ini Rincian Lengkapnya
Rincian Kenaikan Tukin PNS 2025 Sesuai Kelas dan Jabatan, Intip Daftar Instansi dengan Tukin Tertinggi di Indonesia
Pemerintah Hapus Uang Saku Rapat dan Pulsa untuk PNS Mulai 2026