nasional

Peran Jurist Tan dan Fiona, Eks Stafsus Nadiem Terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Selasa, 10 Juni 2025 | 19:34 WIB
Peran Jurist Tan dan Fiona Handayani, Stafsus Nadiem Makarim. (YouTube)

KONTEKS.CO.ID - Eks stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani memenuhi pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Selasa, 10 Juni 2025.

Fiona diperiksa terkait kasus pengadaan laptop chromebook periode 2019-2022. 

Namun, Fiona tidak menjawab pertanyaan yang diajukan media saat tiba di Kejagung.

Baca Juga: War Tiket G-Dragon Jakarta 2025 Pecah! Ribuan Fans Serbu Situs Resmi, VVIP Langsung Ludes

Sementara itu kuasa hukum Fiona, Indra Sihombing menyebut kliennya akan menyampaikan keterangan setelah pemeriksaan rampung.

“Nanti aja biar lebih enak,” katanya.

Fiona merupakan salah satu dari tiga mantan staf khusus Nadiem Makarim yang kediamannya digeledah Kejagung.

Pemeriksaan Fiona sedianya pekan lalu, akan tetapi ia tidak hadir dari panggilan tersebut.

Baca Juga: Alasan Hotman Paris Ngotot Bantu Nadiem Makarim dalam Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

Peran Jurist Tan dan Fiona Handayani, Stafsus Nadiem Makarim

Jurist Tan dan Fiona Handayani karena diduga ikut mengatur spesifikasi dan vendor sejak tahap perencanaan.

Posisi mereka sebagai “orang dekat menteri” disebut dimanfaatkan untuk meloloskan ekosistem tertentu yang kemudian jadi pintu masuk bancakan anggaran.

Pemeriksaan Kejagung terhadap keduanya menandai bahwa permainan kotor tak hanya terjadi di level birokrasi, tapi juga di lingkaran dalam kekuasaan.

Baca Juga: Sabar-Reza Raup Nyaris Rp1 M, Cuan Berlimpah untuk Wakil Indonesia di Indonesia Open 2025, Ini Rincian Hadiahnya

Halaman:

Tags

Terkini