nasional

Satu Lolos, Prabowo Cabut 4 Izin Usaha Tambang Nikel di Raja Ampat, Perusahaan Mana Saja?

Selasa, 10 Juni 2025 | 16:48 WIB
Prabowo cabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) 4 perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat. (Instagram @prabowo)

KONTEKS.CO.ID - Pertambangan nikel di Raja Ampat menimbulkan polemik belakangan ini.

Akhirnya Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) 4 perusahaan yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat.

Hal itu diutarakan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada Selasa, 10 Juni 2025.

Baca Juga: Selain Soal Jam Tangan Rolex, Ini Deretan Cuitan Kontroversial Ernest Prakasa yang Bikin Heboh Publik

Dia mengatakan pencabutan dilakukan atas berbagai pertimbangan dan persetujuan Prabowo.

"Kemarin Presiden memimpin ratas bahas IUP di Raja Ampat ini," jelas Prasetyo Hadi.

"Atas persetujuan presiden memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut IUP untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," katanya.

Baca Juga: Bocoran Squid Game 3, Dijamin Bisa Obati Kekecewaan Penonton atas Season 2 yang Penuh Kritik

5 Perusahaan dapat Izin Pengerukan Tambang Nikel Raja Ampat 

Kementerian ESDM mencatat ada 5 perusahaan yang mendapat izin melakukan pengerukan untuk tambang di sekitar wilayah Raja Ampat, Papua Barat.

Dua perusahaan memperoleh izin dari Pemerintah Pusat, yaitu

  • PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak 2017
  • PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak 2013.

Baca Juga: Harta Deddy Corbuzier dan Raffi Ahmad Tembus Rp1 T, Berapa Kekayaan Raline Shah dan Yovie Widianto

3 perusahaan lainnya memperoleh izin dari Pemerintah Daerah (Bupati Raja Ampat), yaitu

1. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada 2013

Halaman:

Tags

Terkini