nasional

3 Bantahan Budi Arie soal Terima Uang Judol: Itu Omon-Omon Mereka, Dikasih Jatah 50 Persen

Selasa, 20 Mei 2025 | 06:26 WIB
Budi Arie bantah uang judol. (Instagram @kemenkop)

Terdakwa kasus ini yakni Zulkarnaen Apriliantony yang merupakan teman Budi Arie, pegawai Kemenkominfo Adhi Kismanto, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan Alias Agus yang mengaku utusan direktur Kemenkominfo.

Baca Juga: Gara-Gara Bikin Gaduh, Pengunggah Ijazah Jokowi, Dian Sandi Utama Diperiksa Polisi Hari Ini: Niatnya Ingin Kasus ini Segera Berlalu

Awalnya, Adhi dan Muhrijan membahas berapa porsi dari komisi yang didapatkan Zulkarnaen untuk melindungi situs judol agar tak diblokir.

"Terdakwa Muhrijan menawarkan bagian sebesar Rp 3 juta per website judi online," bunyi dakwaan yang dibacakan jaksa, dikutip pada Minggu, 18 Mei 2025.

Disebutkan bahwa Budi Arie mendapat jatah 50 persen komisi. "(Komisi) Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," kata Jaksa. ***

Halaman:

Tags

Terkini