nasional

MITI Sesalkan Pengusiran Wartawan Jelang Pidato Prabowo soal Danantara

Selasa, 29 April 2025 | 10:04 WIB
Presiden Prabowo usai memberi arahan program Danantara di Town Hall Danatara, Senin, 28 April 2025.



KONTEKS.CO.ID
- Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI) Mulyanto menyesalkan insiden pengusiran wartawan yang ingin meliput arahan Presiden Prabowo di Town Hall Danatara, Senin, 28 April 2025.

Mulyanto menegaskan sebagai lembaga publik yang diamanahi aset besar, sudah selayaknya Danatara diperhatikan dan diawasi masyarakat.

Pelarangan wartawan dalam acara Danatara justru akan mengundang kecurigaan dan prasangka tentang transparansi pengelolaannya. 

Baca Juga: Bank Dunia Sebut Jumlah Penduduk Miskin RI di 2024 Tembus 60,3 Persen, Tertinggi di Asia Tenggara

"Harusnya Pemerintah memberi akses seluas-luasnya kepada media untuk meliput acara tersebut. Media merupakan representasi masyarakat yang berhak tahu apa yang akan Presiden lakukan terhadap Danatara," kata Mulyanto.

Mulyanto sendiri mengapresiasi arahan Presiden kepada Danantara untuk mengevaluasi 844 perusahaan BUMN, baik kelembagaan maupun kepengurusannya agar benar-benar optimal bagi kesejahteraan rakyat.

Arahan Presiden ini harus ditindaklanjuti secara serius dan konkret oleh Danantara. Tidak boleh cuma sekedar retorika belaka.

Baca Juga: Vatikan Resmi Umumkan Konklaf Pemilihan Paus Baru Dimulai Tanggal 7 Mei 2025

Sebab nilai aset yang dikelola Danantara baik berupa deviden BUMN, saham BUMN dan aset fisik dan non fisik BUMN lainnya sangat luar biasa besar, mencapai satu triliun USD.

"Kegeraman publik terhadap merebaknya kasus korupsi di BUMN ini kan sangat besar.  Hampir 195 triliun terjadi kasus korupsi di PT. Pertamina dan 300 triliun korupsi di PT. Timah,” katanya.

Belum lagi kasus korupsi di Asabri, Jiwasraya, Garuda. Ada kerugian negara yang sangat fantastis, yang terekam oleh publik.

“Jadi jangan sampai aset yang dikelola Danantara, yang mencapai satu triliun USD tersebut dianggap murni sebagai aset korporasi dimana apabila terjadi kerugian, maka itu murni sebagai kerugian korporasi.  Termasuk tidak bisa diperiksa oleh KPK dan BPK tanpa seizin DPR.  Tentunya tidak bisa demikian," ujar Mulyanto.

Baca Juga: Ancam Bunuh Karyawan dengan Celurit, Oknum Polisi Kudus Rampok Minimarket

Anggota Komisi Energi DPR RI periode 2019-2024 menegaskan aset Danantara sebesar satu triliun USD tersebut tetaplah aset negara, yang harus dikuasai oleh negara.  Karena itu sudah seharusnya diawasi publik negara, melalui berbagai instrumen pengawasan negara yang ada, secara serius dan ketat. Komitmen ini ditunggu publik dan harus dibuktikan Pemerintah.

Halaman:

Tags

Terkini