KONTEKS.CO.ID - Skandal suap hakim senilai Rp 60 miliar menyeret nama Muhammad Syafei (MSY), Head of Social Security Legal Wilmar Group.
Kasus ini mengakibatkan munculnya desakan baru kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kali ini, Wilmar Group diminta tidak lagi sekadar dianggap sebagai perusahaan yang “kecolongan” ulah oknum, melainkan harus dijerat dengan tindak pidana korporasi.
Baca Juga: 9 Langkah Gereja Katolik Setelah Paus Fransiskus Wafat: Penghancuran Fishermans Ring dan Konklaf
Desakan ini datang dari Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman.
Dalam pernyataan tertulisnya pada Selasa (22/4), Yusri menegaskan bahwa apa yang dilakukan MSY bukan sekadar insiden tunggal, melainkan bagian dari pola sistematis.
“Kami menduga MSY ini sudah kerap kali melakukan praktik suap menyuap untuk mengamankan masalah-masalah hukum perusahaan tempat ia bekerja,” tegas Yusri.
Dari Uang Damai Rp 15 Miliar hingga Suap Teknologi Informasi
Yusri mengungkapkan fakta mengejutkan saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada 27 Maret 2025.
Baca Juga: Gempa Bumi M6,6 Mengguncang Pulau Karatung
Dalam forum itu, Kolonel (Purn) I Wayan Aditya, kuasa hukum korban penyerobotan lahan oleh anak usaha Wilmar di Kalimantan Barat, mengaku pernah ditawari uang damai sebesar Rp 15 miliar oleh MSY.
Saat tawaran ditolak, nominalnya bahkan naik menjadi Rp 20 miliar.
“Pak Wayan sampai menggebrak meja. Itu menandakan praktik seperti ini bukan hal baru bagi MSY,” lanjut Yusri.
Baca Juga: Fachri Albar Ditangkap Polres Jakbar Kena Kasus Narkoba
Tak berhenti di situ, Yusri juga menyebut keterlibatan seorang ahli IT berinisial Mr G, yang pernah diperbantukan di KPK dan memiliki hubungan dekat dengan Presiden Jokowi.