"RUU Polri memberi kekebalan hukum (imunitas) berlebihan bagi polisi, sementara rakyat semakin rentan dikriminalisasi, sedangkan RUU KUHAP melemahkan hak tersangka, menghilangkan praperadilan efektif, dan memperkuat impunitas aparat," ungkap Dendy.
Lantaran itu, DPC GMNI Cabang Jakarta Selatan menyatakan sikap tegas. Mereka menuangkan dalam pernyataan sikap sebagai berikut:
Baca Juga: Menag Nasaruddin Umar Sebut Persiapan Layanan Haji Hampir 100 Persen, Siapkan Terobosan Baru
1. TANGKAP DAN ADILI JOKOWI atas kejahatan konstitusional dan ekonomi yang telah menghancurkan kedaulatan rakyat.
2. TOLAK RUU POLRI & RUU KUHAP yang hanya menjadi alat represi rezim otoriter.
3. COPOT KAPOLRI yang menjadi alat kekuasaan untuk membungkam kritik dan melindungi oligarki.
Copot Kapolri
Para mahasiswa dari DPC GMNI Jakarta Selatan juga menuntut pencopotan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.
Baca Juga: Polisi Siapkan Rute Alternatif Urai Macet Horor Arah Pelabuhan Tanjung Priok, Ini Daftarnya
Mereka melihat, Kapolri terbukti gagal menjalankan fungsi kepolisian yang profesional dan independen.
"Polisi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam aksi protes mahasiswa dan aktivis, tidak netral dalam politik, terlibat dalam kepentingan rezim," lanjut keterangan pernyataan sikap tersebut.
Polisi juga dinilai gagal menjaga HAM hingga menimbulkan banyak kasus kekerasan aparat yang tidak diselesaikan secara transparan.***