nasional

Lakukan Persangkaan Palsu Korupsi Pertamina, Presiden Harus Evaluasi Jampidsus Febrie Adriansyah

Jumat, 21 Maret 2025 | 13:59 WIB
Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan KSST terkait dugaan korupsi lelang barang rampasan kasus korupsi Jiwasraya. (Ist)

Fakta hukum yang sebenarnya adalah tersangka Dimas Werhaspati selaku pribadi bermaksud ingin menjadi broker sewa kapal milik pihak lain, yang tidak ada kaitannya dengan diri Muhammad Kerry Andrianto Riza dan PT Navigator Katulistiwa dan keinginan itu bukan merupakan perbuatan pidana.

Dimas Werhaspati menurutnya, bermaksud membantu melakukan dealing angka margin PT Pertamina International Shipping kepada PT Kilang Pertamina International yang telah disepakati antara Sani Dinar Saifudin selaku VP Feedstock & Inventory Management PT Kilang Pertamina International dengan Muhamad Reza selaku VP Komersial PT Pertamina International Shipping sebesar Harga Market + 12% (Harga Market saat itu $5,9jt + 12% = $6,6jt).

Kemudian memberitahukan kepada Agus Purwono Selaku Senior Manager Crude Oil Supply di PT Kilang Pertamina International. 

Margin PT Pertamina International Shipping ke PT Kilang Pertamina International sejumlah Harga Market+12%, menggunakan metode Pengiriman FOB (Freigt On Board). 

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan LPG dan BBM Aman Selama Libur Lebaran 2025

Dalam dealing tersebut, Dimas Werhaspati selaku broker meminta fee sebesar 2% - 3% dari harga market publikasi serta  tergantung hasil negosiasi dengan pemilik kapal  yang kalaulah kelak diperolehnya bukan merupakan perbuatan melawan hukum.

Namun ternyata peristiwa yang oleh jaksa disebut “kontrak shipping (pengiriman)” yang dilakukan tersangka Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping tidak pernah ditandatangani. 

Tanpa didukung alat bukti, lalu jaksa dengan gegabah menetapkan Dimas Werhaspati dan Muhammad Kerry Andrianto Riza, selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa sebagai tersangka. 

Baca Juga: Ini Deretan Pasal Kontroversial UU TNI yang Baru Disahkan DPR, Ada 3 Pasal Penting

“Persangkaan jaksa bahwa negara mengeluarkan fee sebesar 13% sampai dengan 15% secara melawan hukum, Muhammad Kerry Andrianto Riza, selaku beneficial owner PT Navigator Katulistiwa mendapatkan keuntungan adalah persangkaan palsu, sebagaimana yang dimaksud pasal 318 KUHP," ujar Sugeng.

Dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta dan uraian tersebut, menurut Sugeng, Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo telah menjadi korban rekayasa, kriminalisasi dan praktek “Misccariage of Justice and Law Enforcement” (the conviction of a person  for a crime they did not commit, or wrongful conviction, referring a conviction reached in an unfair process), yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus Kejagung.

Bila dibiarkan, hal ini dapat melahirkan peradilan sesat (rechterlijke dwaling) dan cenderung dapat menciptakan keputusan hakim yang tidak adil dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) sipil dan politik. 

Baca Juga: RUU TNI Disahkan, Kita Jatuh di Lubang Sama Biarkan Dwifungsi ABRI Bangkit Lagi

Secara universal dapat dikualifisir sebagai rangkaian penegakan hukum yang dapat digunakan untuk menuntut seseorang atas perbuatan yang tidak dilakukannya (conviction and punishment of a person for a crime he did non commit).

Kerugian Negara Rp 193,7 Triliun Tak Terkait dengan Tersangka

Dalam siaran pers Kejagung disebutkan, akibat beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah menyebabkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun terbagi dalam 5 cluster.

Halaman:

Tags

Terkini