KONTEKS.CO.ID - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dilaporkan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 10 Maret 2025.
Febrie Adriansyah disebut memberantas korupsi sembari tetap melakukan korupsi.
Sebabnya, Febrie Adriansyah diduga melakukan empat dugaan penyalahgunaan kewenangan dan/atau tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyidikan di Pidsus Kejagung.
Baca Juga: Hello Monsters, Ini Harga Tiket 2025 Konser BABYMONSTER Jakarta, Termurah Rp1.250 Ribu
Keempatnya yakni, kasus Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, penyalahgunaan kewenangan tata niaga batubara di Kalimantan Timur, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun, yang melaporkan Febrie Adriansyah ke KPK adalah Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi yang terdiri dari Indonesian Police Watch (IPW), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
Koordinator KSST Ronald Loblobly mengatakan, terlapor Jampidsus Ferbrie Adriansyah selaku penanggung jawab penyidikan menjalankan modus operandi 'memberantas korupsi sembari korupsi'.
Baca Juga: Sambangi Indonesia, Tokoh Penting Partai Komunis Vietnam Mau Bicara Empat Mata dengan Prabowo
"Diduga dilakukan oleh terlapor Jampidsus Ferbrie Adriansyah selaku penanggung jawab penyidikan, dengan modus operandi 'memberantas korupsi sembari korupsi'," ujar Ronald Loblobly koordinator Koalisi Sipil Anti Korupsi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 10 Maret 2025.
Dalam kasus Jiwasraya, kata dia, pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa 1 (satu) paket saham PT Gunung Bara Utama (PT GBU) milik terpidana Heru Hidayat yang dilaksanakan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI, dimenangkan PT Indobara Utama Mandiri (PT IUM).
Berdasarkan temuan KSST, perusahaan itu didirikan tiga bulan sebelum lelang oleh Andrew Hidayat, mantan terpidana kasus korupsi suap.
Baca Juga: Terkuak! Wendy Walters Sebenarnya Ingin Anak Tapi Reza Arap Ngaku Belum Siap
Selain itu, nilai keekonomian paket saham PT GBU sebesar Rp12,5 triliun itu dilelang hanya dengan nilai sebesar Rp1,945 triliun, melalui proses yang penuh rekayasa.
"Negara dimanipulasi seolah-olah pelaksanaan lelang tidak ada peminatnya, diduga sebagai modus untuk merendahkan nilai limit lelang (mark down)," ungkap Ronald kepada Konteks lewat telepon, Senin 10 Maret 2025.