KONTEKS.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah, istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto pada Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Yandri pun mengaku menghormati hasil putusan MK tersebut.
Namun, dia menilai bahwa kemenangan istrinya pada Pilkada Serang murni suara rakyat.
Baca Juga: Pesan Hasto Kristiyanto: Jaga Megawati Soekarnoputri dari yang Ingin Mengaduk-aduk PDIP
"Artinya, saya meyakini dan menghargai suara rakyat di Kabupaten Serang 71 persen kemenangan yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi kemarin itu benar-benar suara rakyat,” katanya dalam konferensi pers di Kawasan Tebet, Jakarta, Rabu 26 Februari 2025.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga membantah terlibat atau cawe-cawe memenangkan istrinya sebagai Bupati.
"Jadi, terlalu naif kalau itu dikaitkan dengan pengaruh saya. Saya rasa ini apalah ya kan, baru Menteri Desa dua minggu, yang lain berkuasa udah 28 tahun ya kan," ujarnya.
Baca Juga: Polri Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 'Meledak' di Tanggal 28-30 Maret
Dia juga menyampaikan, partainya siap menjalankan hasil putusan MK yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Banten melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di semua tempat pemungutan suara (TPS).
"Kita hormati dan saya dapat laporan karena saya sekarang masih juga Ketua Tim Pilkada DPP PAN, bahwa Partai Koalisi di Kabupaten Serang, yaitu Girindra, PAN, PKS, dan lain-lain Insya Allah siap untuk mengikuti perintah Mahkamah Konstitusi yaitu pemilihan suara ulang di semua TPS," tuturnya.
Sebelumnya, MK membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Majelis Hakim MK dalam pertimbangannya berpendapat, ada keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa di Pilkada Serang.
Baca Juga: Reformasi Tak Setengah Hati, Kisah Georgia Berantas Korupsi Bisa Jadi Inspirasi Presiden Prabowo
Keterlibatan ini, sebut hakim, berkaitan erat dengan tindakan atau perbuatan baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam kapasitasnya selaku pejabat negara.