KONTEKS.CO.ID - Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding, dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023.
Bersamaan dengan penetapan tujuh tersangka, penyidik juga langsung menahan ketujuh orang tersangka tersebut.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, penetapan tujuh orang sebagai tersangka setelah penyidik secara maraton memeriksa 96 saksi, termasuk keterangan dari dua orang ahli.
Baca Juga: Volkswagen ID.Buzz: Inovasi Terbaru dari Mobil Legendaris Type 2
Sepanjang Senin, 24 Februari 2025, penyidik Pidsus Kejagung juga memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang tersebut, maka penyidik berketetapan menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers di Kejagung, Senin malam.
Harli menambahkan, penyidik juga memutuskan ketujuh tersangka tersebut langsung ditahan mulai hari ini.
Baca Juga: Polisi Tahan Kades Kohod Terkait Pemalsuan Dokumen SHGB-SHM Pagar Laut Tangerang
Ketujuh tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak yang ditahan adalah RS selaku Dirut Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Selain itu, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.***