KONTEKS.CO.ID - Menkeu Sri Mulyani sudah menegaskan bahwa program efisiensi anggaran tidak akan mengganggu alokasi uang kuliah kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri atau PTN.
Namun kenyataanya tidak demikian. Alokasi UKT mungkin tidak dipotong, tapi pemangkasan dana riset ternyata bisa mengerek biaya kuliah di PTN naik pada tahun ajaran baru nanti.
Seperti yang disuarakan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Kementerian menyatakan, kampanye efisiensi anggaran yang diamahkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 bisa membuat uang kuliah tunggal naik.
Baca Juga: Petenis Peringkat 1 Dunia Jannik Sinner Dijatuhi Skors karena Doping
Kekhawatiran itu disampaikan Sekjen Kemendikti Saintek, Togar M Simatupang. Ia mengkhawatairkan pemangkasan anggaran di kementeriannya bisa berdampak besar pada dana riset. Ini adalah bagian dari tridharma perguruan tinggi.
Dari anggaran kementerian sebesar Rp57,6 triliun, Kemendikti Saintek kena pangkas Rp22,5 triliun. Termasuk di dalamnya dana Rp1,2 triliun yang ditujukan bagi keperluan riset.
Pihaknya berupaya merekonstruksi anggaran guna men-delete inefisiensi, tapi cuma bisa menutupi 10% dari total pemangkasan.
Baca Juga: Taklukkan PSBS, Persebaya Kembali ke Jalur Kemenangan, Naik Lagi Peringkat Dua Klasemen Liga 1
“Kalau dipotong (dana riset), khawatir kampus naikin UKT. Ini sensitif. Kami nggak mau buat social unrest (keresahan sosial),” ungkapnya, mengutip Sabtu 15 Februari 2025.
Hal itu diamini Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI) Bidang Riset dan Inovasi, Hamdi Muluk. Ia merasa pemangkasan dana penelitian di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) maupun Kemendikti Saintek bisa mendorong uang kuliah naik.
Ia memberi contoh, dana hibah riset di UI dipotong cukup drastis. Di dalamnya ada skema Publikasi Terindeks Internasional (PUTI) yang diturunkan dari 400 cuma 200 skema.
Baca Juga: Prabowo Kirim Kode Keras Maju Lagi di Pilpres 2029, Dia Bilang Ini Syaratnya
Bahkan, beber Hamdi, ada yang hanya menyisakan sepertiga dari sebelumnya. Ia juga mengungkap dampak pemangkasan terhadap penelitian multiyears yang memerlukan pencairan dana berkelanjutan hingga 2025-2026.
Menkeu Minta UKT 2025-2026 Tak Naik
Kekhawatiran ini tidak dirasakan Sri Mulyani. Jumat kemarin, ia melarang PTN menaikkan UKT meskipun bantuan operasional turut terdampak oleh efisiensi anggaran.
Alasannya, pemotongan anggaran cuma menyentuh perjalanan dinas, seminar, seremonial dan belanja alat tulis kantor.
Baca Juga: MG Cyberster Kembali Memesona di IIMS 2025 dengan Desain Futuristik Mobil Masa Depan
Hanya ia mengakui bantuan operasional perguruan tinggi tetap akan terdampak, khususnya di pembelajaran.
“Jadi perguruan tinggi akan terdampak pada item belajar tersebut. (Namun) langkah ini tidak boleh, saya ulangi, tidak boleh memengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT untuk tahun ajaran baru 2025-2026, yaitu nanti pada Juni atau Juli,” jelas Menkeu.
Sementara, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro, mengungkapkan, efisiensi anggaran di kementeriannya ada pada angka Rp14,3 triliun dari pagu awal Rp56,607 triliun.
Baca Juga: Hasil Madura United Vs Dewa United 3-1, Persaingan Zona Degradasi Makin Sengit
Karena itu, Satryo mengusulkan agar pemotongan hanya Rp6,78 triliun dengn harapan tetap mempertahankan program prioritas.
Sebagian besar anggaran Kemendikti Saintek bersifat distribusi langsung. Yakni, disalurkan ke perguruan tinggi dalam bentuk tunjangan, beasiswa, dan bantuan operasional.
Efisiensi menyebabkan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) terdampak. Alokasinya dipangkas hingga 50% dari pagu awal Rp6,018 triliun.
Baca Juga: Preview Manchester City vs Newcastle United: The Citizens Turunkan Skuad Terbaiknya
Pemangkasan BOPTN berisiko mendorong beban keuangan perguruan tinggi lebih besar. Ini bisa berujung pada kenaikan UKT.
Saat ini, pemerintah masih meneliti detail dampak pemangkasan anggaran untuk memastikan perguruan tinggi tetap dapat menjalankan tugasnya dalam pendidikan tinggi dan pelayanan masyarakat. ***
Hanya ia mengakui bantuan operasional perguruan tinggi tetap akan terdampak, khususnya di pembelajaran.
Baca Juga: Inilah 6 Bank yang Siap Beroperasi di IKN Tahun Depan, Salah Satunya Milik Orang Terkaya se-Indonesia
“Jadi perguruan tinggi akan terdampak pada item belajar tersebut. (Namun) langkah ini tidak boleh, saya ulangi, tidak boleh memengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT untuk tahun ajaran baru 2025-2026, yaitu nanti pada Juni atau Juli,” jelas Menkeu.
Sementara, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro, mengungkapkan, efisiensi anggaran di kementeriannya ada pada angka Rp14,3 triliun dari pagu awal Rp56,607 triliun.
Karena itu, Satryo mengusulkan agar pemotongan hanya Rp6,78 triliun dengn harapan tetap mempertahankan program prioritas.
Baca Juga: BI Checking Buruk? Ini Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK
Sebagian besar anggaran Kemendikti Saintek bersifat distribusi langsung. Yakni, disalurkan ke perguruan tinggi dalam bentuk tunjangan, beasiswa, dan bantuan operasional.
Efisiensi menyebabkan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) terdampak. Alokasinya dipangkas hingga 50% dari pagu awal Rp6,018 triliun.
Pemangkasan BOPTN berisiko mendorong beban keuangan perguruan tinggi lebih besar. Ini bisa berujung pada kenaikan UKT. ***
Artikel Terkait
UKT Naik Dibatalkan, Lalu Apa Selanjutnya Mas Menteri? Ini Jawaban Nadiem
Lolos dari UKT Naik, Mahasiswa Baru 2024 Diadang Iuran Pengembangan Institusi Puluhan Juta Rupiah
Rekam Jejak Menteri Satryo, Didemo Anak Buah Karena Arogan: Lahir di Belanda dan Dikenal sebagai Ilmuwan ITB
Prabowo Menjawab Rumor Efisiensi Anggaran Berujung Gaji PNS dan ASN Dipotong
Sri Mulyani Garansi Efisiensi Anggaran Tak Sentuh Beasiswa KIP, LPDP hingga UKT