KONTEKS.CO.ID - Petenis peringkat nomor 1 dunia, Jannik Sinner, dijatuhi hukuman larangan bertanding selama tiga bulan akibat doping.
Informasi ini sebagaimana diumumkan Badan Anti-Doping Dunia (WADA) pada Sabtu 15 Februari 2025.
"WADA mengonfirmasi telah mencapai kesepakatan penyelesaian kasus dengan petenis asal Italia, Jannik Sinner,” begitu pernyataan dari WADA.
“Jannick Sinner akan menerima masa ketidaklayakan selama tiga bulan, karena pelanggaran aturan anti-doping setelah ia dinyatakan positif menggunakan clostebol, zat terlarang, pada Maret 2024," demikian pernyataan tambahan dari WADA.
"WADA menerima bahwa Sinner tidak berniat untuk curang, dan paparan clostebol yang diterimanya tidak memberikan manfaat peningkatan kinerja dan terjadi tanpa pengetahuannya akibat kelalaian anggota timnya.”
Baca Juga: Tenis Grand Slam US Open Umumkan Perubahan Besar untuk 2025, Tradisi Dua Dekade Diputuskan Diubah
Dalam kesepakatan tersebut, masa ketidaklayakan Sinner akan berlaku dari 9 Februari hingga 4 Mei, dengan pengurangan empat hari yang sudah dijalani selama penangguhan sementara.
Sinner, yang kini berusia 23 tahun, diizinkan kembali berlatih secara resmi mulai 23 April tahun ini.
Petenis asal Italia ini telah meraih 19 gelar tunggal, termasuk tiga gelar Grand Slam di Australian Open 2024, US Open 2024, dan Australian Open 2025.***
Artikel Terkait
Jangan Asal Beli! Ini Dia 4 Tips Memilih Raket Untuk Olahraga Tenis yang Benar
Sedang Ramai Olahraga Padel, Alternatif Bagi yang Bosan Tenis