• Sabtu, 18 April 2026

UKT Naik Dibatalkan, Lalu Apa Selanjutnya Mas Menteri? Ini Jawaban Nadiem

Photo Author
Iqbal Marsya, Konteks.co.id
- Selasa, 28 Mei 2024 | 13:59 WIB
Sempat jadi polemik, UKT naik tahun ini telah Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, batalkan kemarin. Foto: Kemendikbud
Sempat jadi polemik, UKT naik tahun ini telah Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, batalkan kemarin. Foto: Kemendikbud

KONTEKS.CO.ID - UKT adalah biaya yang harus dibayarkan mahasiswa ke universitas setiap semester. Sempat jadi polemik, UKT naik tahun ini telah Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, batalkan kemarin.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020, menyebutkan, UKT adalah dana yang nantinya bakal termanfaatkan untuk menjalankan perkuliahan. Sekaligusdan meningkatkan proses pembelajaran yang mahasiswa dapatkan di kampus.

Sekadar catatan tambahan, setiap mahasiswa akan memiliki besaran UKT yang berbeda-beda.

Pertanyaannya, setelah UKT naik terbatalkan lalu apa? Sebab regulasi yang sempat terilis ini sudah membuat sejumlah calon mahasiswa baru perguruan tinggi negeri mundur dari penerimaan. Mereka merasa orang tuanya tak sanggup memenuhi biaya kuliah per semester itu.

Untuk itu, Mas Menteri -sapaan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, mengutarakan sejumlah hal penting yang bisa tertindaklanjuti para rektor.

Di samping membatalkan kenaikan UKT tahun ini, Nadiem juga menginstruksikan perguruan tinggi untuk 'jemput bola' ke calon mahasiswa baru.

Ia menegaskan, PTN perlu merangkul calon mahasiswa baru yang belum mendaftar ulang atau mengundurkan diri akibat uang kuliah tunggal yang tinggi. "Harapannya, calon mahasiswa baru agar terinformasikan mengenai kebijakan terakhir pembatalan kenaikan UKT. Jika tidak jadi mengundurkan diri, perlu kampus terima kembali," ungkap Nadiem, melansir Selasa 28 Mei 2024.

Selain itu, lanjut dia, bagi mahasiswa yang sudah membayar dengan uang kuliah tunggal yang naik, maka perlu PTN tindaklanjuti supaya kelebihan pembayaran terkembalikan atau terperhitungkan pada semester selanjutnya.

Sebelumnya, Mendikbudristek menyampaikan pihaknya mengajukan sejumlah pendekatan agar bisa mengatasi kesulitan yang mahasiswa hadapi saat membayar uang kulia.h Nantinya Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) yang akan menginformasikan detail teknisnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Terkini

X