• Senin, 22 Desember 2025

Penggeledahan di Rumah Djan Faridz, KPK Sita Data Elektronik

Photo Author
- Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB
Eks Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Presiden ke-7 RI Jokowi, Djan Faridz.
Eks Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Presiden ke-7 RI Jokowi, Djan Faridz.

Sekjen Hasto Kristiyanto sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam dugaan suap dan juga perintangan penyidikan.

Hasto bahkan sudah menjalani pemeriksaan di KPK pada Senin, 13 Januari 2025. Saat itu, Hasto tidak langsung ditahan.

Hasto selesai menjalani pemeriksan sekitar pukul 13.25 WIB. Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 09.59 WIB.

Hasto Memohon Pemeriksaan Ditunda

Baca Juga: Info Lengkap Pembelajaran di Ramadhan 2025, Jadwal Libur dan Kegiatan Siswa Muslim dan Non Muslim

Saat tiba untuk menjalani pemeriksaan, Hasto membawa surat untuk pimpinan KPK. Penyidik diharapkan memberi kesempatan untuk  menjalani proses Praperadilan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Saya akan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya. Namun, sebagaimana diatur di dalam Undang-undang tentang hukum acara pidana bahwa saya juga memiliki suatu hak untuk melakukan Praperadilan sehingga pada kesempatan ini penasihat hukum kami juga akan memberikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses Praperadilan tersebut," ujar Hasto.

Hasto tidak dapat memastikan, apakah permohonannya mempengaruhi pemeriksaan dirinya dan dilanjutkan penahanan atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses Praperadilan.

Baca Juga: Video Viral Diduga Oknum TNI Maki dan Pukul Pengendara Mobil di Jaktim, Tak Terima Mau Disalip  

"Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti  proses Praperadilan, kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK," ujarnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X