Sekjen Hasto Kristiyanto sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam dugaan suap dan juga perintangan penyidikan.
Hasto bahkan sudah menjalani pemeriksaan di KPK pada Senin, 13 Januari 2025. Saat itu, Hasto tidak langsung ditahan.
Hasto selesai menjalani pemeriksan sekitar pukul 13.25 WIB. Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 09.59 WIB.
Hasto Memohon Pemeriksaan Ditunda
Baca Juga: Info Lengkap Pembelajaran di Ramadhan 2025, Jadwal Libur dan Kegiatan Siswa Muslim dan Non Muslim
Saat tiba untuk menjalani pemeriksaan, Hasto membawa surat untuk pimpinan KPK. Penyidik diharapkan memberi kesempatan untuk menjalani proses Praperadilan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Saya akan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya. Namun, sebagaimana diatur di dalam Undang-undang tentang hukum acara pidana bahwa saya juga memiliki suatu hak untuk melakukan Praperadilan sehingga pada kesempatan ini penasihat hukum kami juga akan memberikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses Praperadilan tersebut," ujar Hasto.
Hasto tidak dapat memastikan, apakah permohonannya mempengaruhi pemeriksaan dirinya dan dilanjutkan penahanan atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses Praperadilan.
Baca Juga: Video Viral Diduga Oknum TNI Maki dan Pukul Pengendara Mobil di Jaktim, Tak Terima Mau Disalip
"Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti proses Praperadilan, kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK," ujarnya.***
Artikel Terkait
KPK Sebut Hasto Kristiyanto Perintahkan Harun Masiku Rendam Ponselnya
Komentar Jokowi Usai KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Harun Masiku
Kasus Harun Masiku, KPK Cekal Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly 6 Bulan
Diungkit Lagi, Delay Data Imigrasi Era Yasonna Laoly Terkait Harun Masiku
Hal yang Bikin Hasto Kristiyanto Percaya Diri Diperiksa KPK: Kalimat Sakti Soekarno dan 1.000 Pengacara
Usai Diperiksa KPK 3,5 Jam, Hasto Tak Langsung Ditahan