• Minggu, 21 Desember 2025

Usai Diperiksa KPK 3,5 Jam, Hasto Tak Langsung Ditahan

Photo Author
- Senin, 13 Januari 2025 | 15:07 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melambaikan tangan ke wartawan saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Kuningan Jaksel. (X.com)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melambaikan tangan ke wartawan saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Kuningan Jaksel. (X.com)

KONTEKS.CO.ID - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKterkait dugaan suap pergantian antarwaktu calon anggota DPR RI dan dugaan merintangi penyidikan terkait Harun Masiku. Dia tidak langsung ditahan.

 

Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan sekitar 3,5 jam lamanya. Dari pantauan di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 13 Januari 2025, Hasto usai menjalani pemeriksan sekitar pukul 13.25 WIB. Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 09.59 WIB.

 

Dia melempar senyum saat keluar dari gedung KPK dan tidak ditahan. Ikut medampingi para pengacaranya.

Baca Juga: Apakah Hasto Langsung Ditahan dan Menunggu Megawati Datangi KPK

KPK belum memberi keterangan terkait belum menahan Hasto. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menyatakan penahanan merupakan kewenangan penuh penyidik.

 

Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ronny Talapessy, sebelumnya mengatakan kalau Hasto siap jika ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka. Menurut Ronny, Hasto tidak ada perubahan sikap Hasto dalam menghadapi kasus ini.

 

"Segala sesuatunya Mas Hasto sudah sampaikan, sudah siap. Dengan kepala tegap dan mulut tersenyum," kata Ronny di gedung KPK.

Baca Juga: Tim Hukum PDIP Minta Penyidik KPK Kasih Kesempatan Uji Keabsahan Status Tersangka Hasto

Saat tiba untuk menjalani pemeriksaan, Hasto membawa surat untuk pimpinan KPK. Penyidik diharapkan memberi kesempatan untuk  menjalani proses Praperadilan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X