"Saya akan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya. Namun, sebagaimana diatur di dalam Undang-undang tentang hukum acara pidana bahwa saya juga memiliki suatu hak untuk melakukan Praperadilan sehingga pada kesempatan ini penasihat hukum kami juga akan memberikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses Praperadilan tersebut," ujar Hasto.
Hasto tidak dapat memastikan, apakah permohonannya mempengaruhi pemeriksaan dirinya dan dilanjutkan penahanan atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses Praperadilan.
"Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti proses Praperadilan, kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK," ujarnya.***
Artikel Terkait
Pakai Jas Hitam Berkemeja Putih, Hasto Sumringah Datangi KPK
Apakah Hasto Langsung Ditahan dan Menunggu Megawati Datangi KPK
Tim Hukum PDIP Minta Penyidik KPK Kasih Kesempatan Uji Keabsahan Status Tersangka Hasto
Hal yang Bikin Hasto Kristiyanto Percaya Diri Diperiksa KPK: Kalimat Sakti Soekarno dan 1.000 Pengacara
Pecah Rekor KPK saat Tetapkan Hasto sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap PAW DPR, Apa saja?