KONTEKS.CO.ID - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pergantian antarwaktu calon anggota DPR RI dan dugaan merintangi penyidikan terkait Harun Masiku. Dia tidak langsung ditahan.
Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan sekitar 3,5 jam lamanya. Dari pantauan di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 13 Januari 2025, Hasto usai menjalani pemeriksan sekitar pukul 13.25 WIB. Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 09.59 WIB.
Dia melempar senyum saat keluar dari gedung KPK dan tidak ditahan. Ikut medampingi para pengacaranya.
Baca Juga: Apakah Hasto Langsung Ditahan dan Menunggu Megawati Datangi KPK
KPK belum memberi keterangan terkait belum menahan Hasto. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menyatakan penahanan merupakan kewenangan penuh penyidik.
Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ronny Talapessy, sebelumnya mengatakan kalau Hasto siap jika ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka. Menurut Ronny, Hasto tidak ada perubahan sikap Hasto dalam menghadapi kasus ini.
"Segala sesuatunya Mas Hasto sudah sampaikan, sudah siap. Dengan kepala tegap dan mulut tersenyum," kata Ronny di gedung KPK.
Baca Juga: Tim Hukum PDIP Minta Penyidik KPK Kasih Kesempatan Uji Keabsahan Status Tersangka Hasto
Saat tiba untuk menjalani pemeriksaan, Hasto membawa surat untuk pimpinan KPK. Penyidik diharapkan memberi kesempatan untuk menjalani proses Praperadilan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Artikel Terkait
Pakai Jas Hitam Berkemeja Putih, Hasto Sumringah Datangi KPK
Apakah Hasto Langsung Ditahan dan Menunggu Megawati Datangi KPK
Tim Hukum PDIP Minta Penyidik KPK Kasih Kesempatan Uji Keabsahan Status Tersangka Hasto
Hal yang Bikin Hasto Kristiyanto Percaya Diri Diperiksa KPK: Kalimat Sakti Soekarno dan 1.000 Pengacara
Pecah Rekor KPK saat Tetapkan Hasto sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap PAW DPR, Apa saja?