• Senin, 22 Desember 2025

Info Lengkap Pembelajaran di Ramadhan 2025, Jadwal Libur dan Kegiatan Siswa Muslim dan Non Muslim

Photo Author
- Kamis, 23 Januari 2025 | 12:34 WIB
Siswa/i Sekolah Dasar (SD) di Provinsi DKI Jakarta. (Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta)
Siswa/i Sekolah Dasar (SD) di Provinsi DKI Jakarta. (Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta)

 


KONTEKS.CO.ID
- Libur sekolah selama
Ramadhan untuk seluruh siswa sudah diumumkan pemerintah. Sebelumnya memang telah muncul wacana libur sekolah selama bulan puasa.

Aturan mengenai pembelajaran Ramadhan ini disepakati tiga menteri dengan sudah diterbitknnya Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 tahun 2025, Nomor 2 tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ.

Ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada Senin, 20 Januari 2025 di Jakarta.

Baca Juga: 100 Hari Kerja, Presiden Prabowo Minta Penegak Hukum Tindak Perusahaan Nakal

Aturan ini harus dipatuhi seluruh sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan.

Jadwal Libur Awal Ramadhan

Dari aturan yang diterbitkan, jadwal libur awal Ramadhan ditetapkan pada tanggal 27 dan 28 Februari 2025 serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025.

Selama libur, siswa melakukan pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai dengan penugasan dari sekolah, madrasah atau satuan pendidikan keagamaan.

Jadwal Belajar dan Kegiatan Bagi Siswa Muslim dan Non Muslim

Baca Juga: Hasil Indonesia Masters 2025: Fikri-Daniel Menyerah dari Pasangan Korsel dalam Tempo 46 Menit

Aturan tersebut juga menjabarian kegiatan belajar di sekolah yang dilakukan pada 6 hingga 25 Maret 2025.

Selain belajar seperti biasa, pada bulan Ramadhan diharapkan seluruh siswa untuk melaksanakan kegiatan yang bermanfaat dan meningkatkan keimanan dan ketakwaan.

Kegiatan untuk Siswa Muslim

 

Dianjurkan untuk melakukan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keimanan, dan kegiatan akhlak mulia.

Kegiatan untuk Siswa Non Muslim

Siswa yang bukan beragama Islam, dianjurkan untuk melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X