KONTEKS.CO.ID - Libur sekolah selama Ramadhan untuk seluruh siswa sudah diumumkan pemerintah. Sebelumnya memang telah muncul wacana libur sekolah selama bulan puasa.
Aturan mengenai pembelajaran Ramadhan ini disepakati tiga menteri dengan sudah diterbitknnya Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 tahun 2025, Nomor 2 tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ.
Ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada Senin, 20 Januari 2025 di Jakarta.
Baca Juga: 100 Hari Kerja, Presiden Prabowo Minta Penegak Hukum Tindak Perusahaan Nakal
Aturan ini harus dipatuhi seluruh sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan.
Jadwal Libur Awal Ramadhan
Dari aturan yang diterbitkan, jadwal libur awal Ramadhan ditetapkan pada tanggal 27 dan 28 Februari 2025 serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025.
Selama libur, siswa melakukan pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai dengan penugasan dari sekolah, madrasah atau satuan pendidikan keagamaan.
Jadwal Belajar dan Kegiatan Bagi Siswa Muslim dan Non Muslim
Baca Juga: Hasil Indonesia Masters 2025: Fikri-Daniel Menyerah dari Pasangan Korsel dalam Tempo 46 Menit
Aturan tersebut juga menjabarian kegiatan belajar di sekolah yang dilakukan pada 6 hingga 25 Maret 2025.
Selain belajar seperti biasa, pada bulan Ramadhan diharapkan seluruh siswa untuk melaksanakan kegiatan yang bermanfaat dan meningkatkan keimanan dan ketakwaan.
Kegiatan untuk Siswa Muslim
Dianjurkan untuk melakukan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keimanan, dan kegiatan akhlak mulia.
Kegiatan untuk Siswa Non Muslim
Siswa yang bukan beragama Islam, dianjurkan untuk melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Artikel Terkait
Program Makan Bergizi Gratis di Jakarta Dimulai, Ini Daftar Sekolah Penerima dan Menunya
Kemendikdasmen Sebut Libur Sekolah Selama Bulan Ramadan adalah Hoaks!
Kenapa Menteri KKP Membangkang Presiden Prabowo Terkait Pagar Laut
Penggantian Kata-kata Ujian dan Zonasi Masih Menunggu Keputusan Presiden
100 Hari Kerja, Presiden Prabowo Minta Penegak Hukum Tindak Perusahaan Nakal