KONTEKS.CO.ID - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dianggap membangkang perintah Presiden Prabowo Subianto yang meminta TNI AL untuk membongkar pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Tanjung Pasir, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, mempertanyakan kenapa Sakti Wahyu Trenggono berbeda pandangan dengan kebijakan Presiden Prabowo yang sudah memerintahkan TNI AL untuk membongkar pagar laut.
“Pernyataan dia menunjukkan bahwa Trenggono terlihat berbeda dengan kebijakan dengan Presiden Prabowo yang memerintahkan TNI AL untuk membongkar pagar-pagar itu,” ujar Iskandar dalam keterangan pada Senin, 20 Januari 2025.
Baca Juga: Menjabat Wamen BUMN dan Komisaris PLN, Aminuddin Ma’ruf Masih Sering Didemo
Menurut Iskandar, pernyataan Trenggono bahwa pagar laut yang dibangun di perairan Tangerang dan Bekasi tidak memiliki izin resmi dari pemerintah tentu dapat dibenarkan.
Selain itu, dia menegaskan bahwa kegiatan pemasangan pagar laut itu melanggar peraturan yang berlaku dan dapat dikenakan sanksi hukum.
Penerapan hukum sesuai dengan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan.
Disebutkan setiap kegiatan di ruang laut harus memiliki izin yang sesuai dengan rencana tata ruang laut dan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Lee Min Ho Siap Gelar Fan Meeting di Jakarta dalam Tur Minhoverse
“Memang tanpa izin yang sah, pembangunan struktur seperti pagar laut dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iskandar Sitorus.
Namun begitu, Iskandar mempertanyakan kenapa Sakti Wahyu Trenggono justru meminta pembongkaran pagar laut di perairan Tangerang sebaiknya ditunda.
“Maka mulailah kita perhatikan bagaimana keterkaitan suksesnya pemagaran-pemagaran laut itu dengan kemampuan seorang Menteri yang membidangi laut,” katanya.
Baca Juga: Panduan Membeli Tiket Konser YOASOBI di Jakarta dan Daftar Harganya
“Sukses pemagaran tersebut menunjukkan sesuatu bukti sebagai sesuatu kelalaian dan atau akibat dari tidak berkinerja dengan sesungguhnya Trenggono sebagai menteri,” ujar Sitorus lagi.
Artikel Terkait
Polri Tegaskan Belum Ada Unsur Tindak Pidana di Kasus Pagar Laut Tangerang dan Bekasi
Pagar Laut Dibongkar TNI AL, Pasukan Elite Kopaska Diterjunkan
TNI AL Tegaskan Pembongkaran Pagar Laut Demi Rakyat, Lalu Apa Perintah Presiden Prabowo
Muhammadiyah Laporkan Dalang Pagar Laut ke Mabes Polri, Ada Agung Sedayu dan Kades Kohod
Menteri KKP Minta Pagar Laut Tak Dibongkar, Masih Dijadikan Barang Bukti