KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan Ketua DPP PDIP Yasonna H Laoly (YHL).
Larangan tersebut dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luarga Negeri untuk dua warga negara Indonesia atas nama YHL dan HK.
Dalam keterangannya, KPK menyampaikan bahwa pencekalan terhadap Yasonna dan Hasto ke luar negeri karena keduanya tetap dibutuhkan untuk berada di Indonesia dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Keputusan berlaku untuk 6 bulan.
Baca Juga: Kompolnas Ungkap Pelaku Pemeras Penonton DWP 2024 Terbagi Dua Klaster
“Pada Tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL (Yasonna Laoly) dan HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu, 25 Desember 2024.
“Larangan Bepergian Ke Luar Negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap Tessa lagi.
Seperti diketahui bahwa Yasonna Laoly telah diperiksa KPK pada 18 Desember 2024. Pemeriksaan karena dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP. Materi pemeriksaannya seputar pergantian antar waktu (PAW) terkait suap di kasus Harun Masiku.
Baca Juga: Oknum Polri yang Memeras Penonton DWP 2024 Ternyata Punya Rekening Khusus
Pemeriksaan tersebut terkait juga dengan adanya surat permintaan fatwa dari PDIP ke Mahkamah Agung.
Artikel Terkait
Profil Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang Kabarnya KPK Jadikan Tersangka di Kasus Harun Masiku
Hasto Tersangka dan Isu Awut-awut PDIP Dimulai, Jadi Kapan Megawati Datangi KPK
KPK Sebut Hasto Kristiyanto Perintahkan Harun Masiku Rendam Ponselnya
Terpidana Lain Sudah Bebas, Sprindik Bocor dan Hasto Tersangka KPK
PDIP Tuding SPDP Hasto Bocor Sebelum Pengumuman Bukti Ada Cipta Kondisi