"Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung, untuk permintaan fatwa," ujar Yasonna saat itu.
Permintaan itu terkait putusan MA Nomor 57/P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019. Fatwa diajukan karena adanya perbedaan tafsir KPU saat PDIP memperjuangkan Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia melalui PAW. Terutama setelah ada judicial review.
"Karena waktu proses pencalegan itu terjadi tafsir yang berbeda setelah ada judicial review, ada keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Kemudian DPP mengirim surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda," katanya lagi.
Baca Juga: Setelah Jadi Tersangka, Hasto Tetap Kumpul Bersama Keluarga
Yasonna juga diperiksa KPK terkait dengan statusnya sebagai mantan Menkumham. Dia dikonfirmasi terkait dengan data perlintasan Harun Masiku sebelum dicekal dan Yasonna saat Harun Masiku ditetapkan tersangka sedang menjabat sebagai Menkumham.
Beberapa hari setelah Yasonna diperiksa, KPK kemudian menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku. Hasto dijerat dua pasal, yakni pasal suap dan perintangan penyidikan.***
Artikel Terkait
Profil Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang Kabarnya KPK Jadikan Tersangka di Kasus Harun Masiku
Hasto Tersangka dan Isu Awut-awut PDIP Dimulai, Jadi Kapan Megawati Datangi KPK
KPK Sebut Hasto Kristiyanto Perintahkan Harun Masiku Rendam Ponselnya
Terpidana Lain Sudah Bebas, Sprindik Bocor dan Hasto Tersangka KPK
PDIP Tuding SPDP Hasto Bocor Sebelum Pengumuman Bukti Ada Cipta Kondisi