• Senin, 22 Desember 2025

Kasus Harun Masiku, KPK Cekal Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly 6 Bulan

Photo Author
- Kamis, 26 Desember 2024 | 07:36 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly sebut Perppu Cipta Kerja telah mendengarkan masukan banyak pihak
Menkumham Yasonna H Laoly sebut Perppu Cipta Kerja telah mendengarkan masukan banyak pihak

"Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung, untuk permintaan fatwa," ujar Yasonna saat itu.

 

Permintaan itu terkait putusan MA Nomor 57/P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019. Fatwa diajukan karena adanya perbedaan tafsir KPU saat PDIP memperjuangkan Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia melalui PAW. Terutama setelah ada judicial review.

 

"Karena waktu proses pencalegan itu terjadi tafsir yang berbeda setelah ada judicial review, ada keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Kemudian DPP mengirim surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda," katanya lagi.

Baca Juga: Setelah Jadi Tersangka, Hasto Tetap Kumpul Bersama Keluarga

Yasonna juga diperiksa KPK terkait dengan statusnya sebagai mantan Menkumham. Dia dikonfirmasi terkait dengan data perlintasan Harun Masiku sebelum dicekal dan Yasonna saat Harun Masiku ditetapkan tersangka sedang menjabat sebagai Menkumham.

 

Beberapa hari setelah Yasonna diperiksa, KPK kemudian menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku. Hasto dijerat dua pasal, yakni pasal suap dan perintangan penyidikan.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X