• Senin, 22 Desember 2025

Kasus Harun Masiku, KPK Cekal Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly 6 Bulan

Photo Author
- Kamis, 26 Desember 2024 | 07:36 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly sebut Perppu Cipta Kerja telah mendengarkan masukan banyak pihak
Menkumham Yasonna H Laoly sebut Perppu Cipta Kerja telah mendengarkan masukan banyak pihak

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan Ketua DPP PDIP Yasonna H Laoly (YHL).

 

Larangan tersebut dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luarga Negeri untuk dua warga negara Indonesia atas nama YHL dan HK.

 

Dalam keterangannya, KPK menyampaikan bahwa pencekalan terhadap Yasonna dan Hasto ke luar negeri karena keduanya tetap dibutuhkan untuk berada di Indonesia dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Keputusan berlaku untuk 6 bulan.

Baca Juga: Kompolnas Ungkap Pelaku Pemeras Penonton DWP 2024 Terbagi Dua Klaster  

“Pada Tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL (Yasonna Laoly) dan HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu, 25 Desember 2024.  

 

“Larangan Bepergian Ke Luar Negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap Tessa lagi.   

 

Seperti diketahui bahwa Yasonna Laoly telah diperiksa KPK pada 18 Desember 2024. Pemeriksaan karena dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP. Materi pemeriksaannya seputar pergantian antar waktu (PAW) terkait suap di kasus Harun Masiku.

Baca Juga: Oknum Polri yang Memeras Penonton DWP 2024 Ternyata Punya Rekening Khusus

Pemeriksaan tersebut terkait juga dengan adanya surat permintaan fatwa dari PDIP ke Mahkamah Agung. 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X