KONTEKS.CO.ID - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkapkan, terdapat dua klaster oknum Polri pelaku pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Komisioner Kompolnas Chairul Anam mengatakan, oknum Polri pemeras penonton DWP 2024 terbagi dalam dua struktur pembagian peran.
Klaster pertama, merupakan pihak oknum Polri yang memberi perintah untuk memeras penonton DWP 2024 asal Malaysia.
Baca Juga: Oknum Polri yang Memeras Penonton DWP 2024 Ternyata Punya Rekening Khusus
"Biar agak membuka sedikit. Kalau pertanyaannya siapa pelakunya? Ada struktur yang memang bisa menggerakkan orang," ungkap Anam kepada wartawan, Rabu 25 Desember 2024.
Kemudian, klaster kedua, para pelaku yang bertugas melakukan pemerasan terhadap korban di lapangan.
Menurut Anam, pemberian sanksi oleh Divisi Propam Polri akan sesuai dengan peran masing-masing pelaku dalam klaster tersebut.
"Struktur pertanggung jawaban jadi sangat penting dalam konteks peristiwa ini. Siapa yang akan bertanggung jawab dan siapa yang akan mendapatkan sanksi," jelasnya.
Kata Anam, oknum pemimpin yang paling bertanggung jawab harus mendapatkan hukuman yang paling berat.
Baca Juga: Bocor, Nama 18 Oknum Polisi Indonesia yang Diduga Peras Penonton DWP 2024 Lengkap dengan Pangkat
"Yang paling bertanggung jawab dan paling substansial dalam peristiwa tersebut ya dia harus mendapatkan hukuman yang paling berat," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, beredar identitas mulai dari nama 18 oknum polisi hingga pangkat, yang diduga memeras 45 penonton DWP 2024 asal Malaysia di media sosial.
Artikel Terkait
PDIP Tuding SPDP Hasto Bocor Sebelum Pengumuman Bukti Ada Cipta Kondisi
Amankan Warga Saat Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Polda Metro Jaya Kerahkan 4.771 Personel Gabungan
Dunia Merayakan Hari Natal, Bagaimana Warga Berbagai Negara Mengucapkan 'Selamat Natal'?
Volume Kendaraan Meningkat, Jasa Marga Terapkan Perpanjangan Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek
Ingin Rencanakan Liburan, Yuk Disimak Daftar Lengkap Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025
Komentar Jokowi Usai KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Harun Masiku